Menhut Sebut Sistem Kuota Wisatawan ke Pulau Padar Taman Nasional Komodo Untuk Jaga Ekosistem Alam
Kemhut menerapkan sistem kuota untuk kunjungan ke wilayah Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemhut) menerapkan sistem kuota untuk kunjungan ke wilayah Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan kebijakan sistem kuota wisatawan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem alami yang ada di kawasan, agar tidak rusak akibat membludaknya pengunjung.
"Kuotanya saja harus dibatasi karena ini bukan mass tourism, ini bukan kalian ke Ancol semakin banyak orang datang semakin baik, enggak," kata Raja Antoni setelah acara Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Gedung Manggala Wanabakti, Kantor Kemenhut, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Raja Antoni menyadari bahwa kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan ini sedikit banyak dapat berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar seperti operator pariwisata, minimnya keterisian hotel, hingga berkurangnya frekuensi penerbangan pesawat menuju Taman Nasional Komodo.
Namun, menurut Raja Antoni, jika kondisi wisatawan ke Pulau Padar tidak dibatasi dikhawatirkan lambat laun justru menghilangkan keunikan alam yang ada.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pembangunan di Pulau Padar Taman Nasional Komodo NTT Tak Terburu-buru
Jika keunikan alam itu hilang, yang rugi adalah masyarakat sekitar sendiri.
Sehingga, lewat penerapan kebijakan ini, kunjungan wisatawan dapat dikontrol dengan harapan kelestarian alam di Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar tetap terjaga.
Baca juga: Proyek Vila di TN Komodo Harus Dikaji Teliti, Zulfikar Suhardi: Jangan Sampai Rusak Ekosistem
"Saya sudah mengatakan semua orang boleh datang ke Taman Nasional, ayo bahkan, tapi sekali lagi antre sesuai dengan kuota supaya tidak merusak," jelas dia.
Pulau Padar merupakan pulau ketiga terbesar di kawasan Taman Nasional Komodo, setelah Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
Pulau ini masuk dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.
Meskipun begitu, Pulau Padar tidak dihuni komodo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.