Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah

Tom Lembong menegaskan, upayanya melaporkan para hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan dirinya bukan untuk merusak karir seseorang.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (ketiga dari kiri) dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nurdewata (kedua dari kiri) saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial RI (KY), Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Tom menyatakan, upayanya melaporkan hakim Pengadilan Tipikor bukan untuk menjatuhkan karir seseorang tapi untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan, upayanya melaporkan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan dirinya bukan untuk merusak karir seseorang.

Tom menyatakan, upaya yang dilakukannya ini justru untuk memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.

Pernyataan itu disampaikan Tom usai dirinya bersama tim kuasa hukum melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial RI (KY), Senin (11/8/2025).

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat.

"Inti daripada karir saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," sambung dia.

Menurut dia, perkara yang menjeratnya kemarin soal dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2015-2016 menjadi momen yang positif untuk melakukan perbaikan proses peradilan.

Pasalnya menurut Tom, proses peradilan yang menjeratnya kemarin mendapatkan perhatian publik luas.

Dirinya beranggapan, adanya kemungkinan pengaruh politis atau diskriminasi terhadap perkara yang membuatnya sempat hidup sekitar 9 bulan di balik jeruji tahanan tersebut.

"Tadi kami sepakat ini tanggungjawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran. Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada… justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia," tandas dia.

Terhadap pelaporan ini, Komisi Yudisial RI (KY) menegaskan, pihaknya bakal melakukan penelaahan terhadap hasil vonis Tom Lembong oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan, hal itu akan dilakukan pihaknya usai adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Tom Lembong dalam menangani perkaranya.

"Sejak awal memang banyak teman-teman media yang menanyakan dan kasus ini memang menjadi kontroversial. Karena kontroversial itu tentunya menjadi salah satu indikasi bahwa kasus ini ada kandungan problematis," kata Mukti saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Mukti menyatakan, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.

Dirinya bahkan mengakui, sebagai lembaga pengawas kinerja hakim yang independen pernah mendengar kalau perkara yang menjerat Tom Lembong ini bernuansa politis.

"Sehingga KY sejak awal sudah melakukan pemantauan dan kemudian ditambah dengan laporan dari pihak Pak Tom Lembong, yang kemarin tanggal 4 dan pada pagi hari ini memberikan berbagai data dan informasi yang berkait dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.

"Tentunya KY sebagai lembaga independen, ya kita mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini," sambung Mukti.

Sehingga dengan adanya persoalan ini, Mukti menegaskan KY akan segera melakukan penelaahan terhadap kabar yang berkembang di masyarakat termasuk laporan yang dilayangkan Tom Lembong.

Dirinya menyebut, nantinya KY akan memeriksa apakah benar ada tindakan dari para hakim Pengadilan Tipikor yang melanggar kode etik.

Termasuk soal adanya dugaan pengaruh politik hingga potensi hakim menerima iming-iming dari pihak lain.

"Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun," kata dia.

"Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik," sambung Mukti.

KY kata Mukti saat ini akan melakukan analisis lanjutan terhadap persoalan yang menjerat Tom Lembong ini.

Dirinya menjamin, proses analisis yang dilakukan KY akan profesional dan independen demi memenuhi rasa keadilan bagi setiap warga negara.

"Dan nanti akan kita sampaikan perkembangannya dan tentunya kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kita juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen. Jadi percaya pada KY saja bahwa kita akan memproses secara profesional," tandas Mukti.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved