Kejagung Segera Ajukan Penerbitan Red Notice untuk Tersangka TPPU Duta Palma Cheryl Darmadi
Kejaksaan Agung segera mengajukan penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.
Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun, dalam kasus itu,juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).
Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
![]() |
---|
Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo |
![]() |
---|
Pakar Minta Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit Secara Menyeluruh |
![]() |
---|
Kapuspenkum Angkat Bicara soal Kejagung Wakili Wapres Gibran di Sidang Gugatan Rp 125 Trilliun |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.