Kecelakaan Tunggal, Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.
BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat harus patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian.
Cerita Penumpang Selamat Kecelakaan Bus Pariwisata: Istri Terpental Anak Terjepit, Takut Bus Meledak |
![]() |
---|
Arti Wibowati, Nakes Sekaligus Konten Kreator Tewas Kecelakaan, Instagram Banjir Ucapan Dukacita |
![]() |
---|
Penumpang Selamat Ungkap Kondisi Bus sebelum Kecelakaan Maut di Probolinggo: Gagal Nanjak, Rem Blong |
![]() |
---|
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
8 Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Probolinggo, Khofifah: Bus Pariwisata Harus Laik Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.