Senin, 29 September 2025

Dikira Tewas Akibat Kecelakaan, Nenek 71 Tahun di Denpasar Ini Ternyata Korban Penjambretan

Awalnya, tim medis dari BPBD yang mengevakuasi Erna ke RSUP Prof. dr. I G. N. G. Ngoerah menduga kematian akibat kecelakaan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews
ILUSTRASI MAYAT - Seorang wanita lanjut usia, Erna Pujiastuti (71), meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (6/9/2025). Korban dijambret oleh Muhammad Rezaldy (26) saat mengendarai sepeda motor. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Seorang wanita lanjut usia, Erna Pujiastuti (71), meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (6/9/2025).

Korban dijambret oleh Muhammad Rezaldy (26) saat mengendarai sepeda motor.

Awalnya, tim medis dari BPBD yang mengevakuasi Erna ke RSUP Prof. dr. I G. N. G. Ngoerah menduga kematian akibat kecelakaan.

Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta tragis yang sesungguhnya.

Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Gede Suardika, menjelaskan bahwa korban meninggal akibat benturan keras di kepala setelah terjatuh saat tasnya ditarik paksa pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, nenek ini adalah korban jambret. Korban sedang naik sepeda motor, tiba-tiba dipepet pelaku, lalu dijambret," ujar AKP Suardika didampingi Kanit Reskrim Iptu Azel Arisandi.

Baca juga: Aksi Kriminal Merebak di Wamena dalam Sepekan, Dari Penjambretan hingga Pencurian di Gereja

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa tragis itu terjadi saat Erna baru pulang dari kegiatan di Gereja Katedral Denpasar.

Saat melintas di Jalan Tukad Pancoran, tasnya yang berisi ponsel, uang, dan barang pribadi lainnya dirampas. Aksi itu membuat korban kehilangan kendali dan terjatuh dari motor.

Polisi berhasil menangkap pelaku, Muhammad Rezaldy, hanya dalam tiga hari. Rezaldy ditangkap di tempat kerjanya, sebuah mess karyawan di Jalan Tukad Petanu, Sidakarya. Berkat rekaman CCTV, identitas pelaku bisa diketahui dengan cepat.

Pada awalnya, Rezaldy mengelak, tetapi pengakuannya runtuh saat bukti rekaman CCTV yang jelas ditunjukkan polisi. Motif pelaku melakukan jambret ini karena terdesak masalah ekonomi, tanpa menyadari perbuatannya bisa merenggut nyawa orang lain.

 

Ancaman Hukuman dan Barang Bukti

Rezaldy kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk helm, hoodie hitam, celana panjang, sandal, dan sepeda motor Honda Beat. Sementara dari korban ditemukan tas robek, ponsel, uang tunai, dan jaket.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat berkendara maupun membawa barang berharga. Kejahatan yang tampak kecil sekalipun bisa berakibat fatal. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan