Dikira Tewas Akibat Kecelakaan, Nenek 71 Tahun di Denpasar Ini Ternyata Korban Penjambretan
Awalnya, tim medis dari BPBD yang mengevakuasi Erna ke RSUP Prof. dr. I G. N. G. Ngoerah menduga kematian akibat kecelakaan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang wanita lanjut usia, Erna Pujiastuti (71), meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Korban dijambret oleh Muhammad Rezaldy (26) saat mengendarai sepeda motor.
Awalnya, tim medis dari BPBD yang mengevakuasi Erna ke RSUP Prof. dr. I G. N. G. Ngoerah menduga kematian akibat kecelakaan.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta tragis yang sesungguhnya.
Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Gede Suardika, menjelaskan bahwa korban meninggal akibat benturan keras di kepala setelah terjatuh saat tasnya ditarik paksa pelaku.
"Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, nenek ini adalah korban jambret. Korban sedang naik sepeda motor, tiba-tiba dipepet pelaku, lalu dijambret," ujar AKP Suardika didampingi Kanit Reskrim Iptu Azel Arisandi.
Baca juga: Aksi Kriminal Merebak di Wamena dalam Sepekan, Dari Penjambretan hingga Pencurian di Gereja
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa tragis itu terjadi saat Erna baru pulang dari kegiatan di Gereja Katedral Denpasar.
Saat melintas di Jalan Tukad Pancoran, tasnya yang berisi ponsel, uang, dan barang pribadi lainnya dirampas. Aksi itu membuat korban kehilangan kendali dan terjatuh dari motor.
Polisi berhasil menangkap pelaku, Muhammad Rezaldy, hanya dalam tiga hari. Rezaldy ditangkap di tempat kerjanya, sebuah mess karyawan di Jalan Tukad Petanu, Sidakarya. Berkat rekaman CCTV, identitas pelaku bisa diketahui dengan cepat.
Pada awalnya, Rezaldy mengelak, tetapi pengakuannya runtuh saat bukti rekaman CCTV yang jelas ditunjukkan polisi. Motif pelaku melakukan jambret ini karena terdesak masalah ekonomi, tanpa menyadari perbuatannya bisa merenggut nyawa orang lain.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Rezaldy kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk helm, hoodie hitam, celana panjang, sandal, dan sepeda motor Honda Beat. Sementara dari korban ditemukan tas robek, ponsel, uang tunai, dan jaket.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat berkendara maupun membawa barang berharga. Kejahatan yang tampak kecil sekalipun bisa berakibat fatal. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun
Sumber: Tribun Bali
Pasokan Listrik di Bali Dijaga Tetap Stabil di Tengah Banjir September 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Denpasar, Selasa 16 September 2025: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jenazah Korban Banjir Ditemukan di Ubung Denpasar, Laki-laki Usia Sekitar 50 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Denpasar Senin, 15 September 2025: Berawan di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
5 Warga Bali yang Hilang saat Banjir Masih Dicari, 2 di Denpasar dan 3 di Badung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.