Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Makanan Tambahan

Makanan untuk Bayi pun Diduga Ikut Dikorupsi, KPK dan Kemenkes Angkat Bicara

Bantuan makanan untuk bayi dan ibu hamil yang diberikan berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya diduga dikorupsi.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Facebook @Eat Go, Lesgo Club
KORUPSI BISKUIT STUNTING - Ilustrasi biskuit program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pencegahan stunting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan manipulasi dan korupsi dalam pengadaan PMT di lingkungan Kemenkes pada periode 2016–2020. 

Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara.

“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas Asep.

Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun, telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024. 

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. 

Saat ini status penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan tertutup.

Kemenkes Angkat Bicara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI)  buka suara terkait kasus yang diusut KPK itu.

Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa pihaknya menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan.

Kata dia dugaan korupsi itu terjadi bukan di era Menteri Budi Gunadi Sadikin.

"Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji, Jumat (18/7/2025) kepada Tribunnews.com.

Pihaknya juga kooperatif untuk mengikuti setiap tahapan penyelidikan kasus tersebut.

Kemenkes telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kemenkes siap untuk menerima konskuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," tegas dia.

Penulis: Has/Ilham/Rina

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved