Kuasa Hukum Terdakwa Kasus LPEI Minta Kejelasan Audit, Ini Rincian Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama
Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kasus dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menghadirkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy: Terdakwa I Newin Nugroho (Direktur Utama), Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan) dan Terdakwa III Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).
Sidang pertama mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang memuat tiga tuduhan yakni kontrak fiktif, ketidaksesuaian invoice, dan penyalahgunaan kredit yang disebut tidak sesuai tujuan awal.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa III JM, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.Si., resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap mendengarkan dakwaan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sidang pertama ini sudah dibacakan dakwaan. Kami menyangkal semua tuduhan tersebut dan akan mengajukan keberatan. Kami sadar penuh bahwa esensi keberatan pada kesempatan ini tidak menyangkut materi perkara, melainkan hal-hal yang sifatnya formal," ujarnya.
"Tetapi dalam eksekusinya memang agak pelik, karena banyak irisan dari beberapa domain hukum seperti Undang-Undang Kepailitan, ketentuan perdata, dan juga pidana,” kata Soesilo.
Ia menambahkan, hingga saat ini utang kepada LPEI masih berstatus current (lancar) dan pembayaran tetap berjalan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam melihat peristiwa perkara secara utuh.
Pihak penasihat hukum juga menyoroti ketiadaan laporan hasil audit kerugian negara dalam berkas perkara. “Dari tiga hal yang ditangguhkan jaksa, mudah-mudahan kami bisa memberikan klarifikasi. Tetapi di dalam berkas perkara tidak ada laporan hasil audit kerugian negara,” tegas Soesilo
Soesilo menegaskan pihaknya membutuhkan waktu yang memadai untuk mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh.
“Kami selaku penasihat hukum akan menyusun pembelaan khusus terkait LHP ini. Oleh karena itu, saya perlu waktu membaca. Tidak cukup jika hanya bertanya di persidangan lalu langsung melihat hasil pemeriksaan di depan."
"Mungkin butuh lima sampai enam jam untuk mempelajari metode dan detailnya. Kalau hanya di ruang sidang, waktunya tidak cukup. Maka saya minta dokumen itu diserahkan kepada kami untuk dipelajari,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, 3 Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Rp 958 Miliar
Pihaknya menyoroti proses hukum yang dinilai belum menyentuh pihak penyelenggara negara atau internal LPEI. “Ini yang menjadi pertanyaan kami."
"Terdakwa seluruhnya dari pihak swasta, sementara dari pihak penyelenggara negara atau internal LPEI belum jelas prosesnya. Kami berharap ada equal treatment. Jangan sampai pihak swasta sudah diputus terlebih dahulu, sedangkan pihak LPEI belum diproses,” tegasnya.
Dakwaan Jaksa
Jaksa menyebut Jimmy Marsin memperoleh keuntungan sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar dari pembiayaan tersebut.
Jika dikonversi dengan kurs Rp16.298,30 per dolar AS, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 958.562.556.000.
Kasus Korupsi LPEI, 3 Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Rp 958 Miliar |
![]() |
---|
Anak Usaha ASDP Raih Dukungan Pembiayaan Khusus Ekspor dari LPEI |
![]() |
---|
Kawasan Pelabuhan Labuan Bajo Dikembangkan Jadi Pendorong Perekonomian Masyarakat |
![]() |
---|
LPEI Kucurkan Dana Lebih dari Rp26 Triliun untuk Pembiayaan PKE |
![]() |
---|
KPK Panggil Mantan Bupati Kapuas Muhammad Mawardi Terkait Kasus Korupsi LPEI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.