Dua Mantan Direktur LPEI Bungkam Setelah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Dua mantan Direktur LPEI Hadiyanto dan Robert Pakpahan, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Kamis (10/4/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hadiyanto dan Robert Pakpahan, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Kamis (10/4/2025).
Keduanya diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Baik Hadiyanto maupun Robert Pakpahan sama-sama bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Hadiyanto keluar terlebih dahulu pukul 15.50 WIB, sementara Robert Pakpahan keluar pukul 18.14 WIB.
KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan yang didalami lewat Hadiyanto dan Robert Pakpahan.
Baca juga: Uang Zakat Jadi Kode Korupsi LPEI, Ketua Baznas: Sangat Tidak Pantas, Degradasi Makna Zakat
Diketahui KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Mereka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
Sedangkan sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE); Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara 60 Juta Dolar Amerika
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun.
Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.
"Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Kata Asep, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan.
Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK)," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.