Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Tiba di KPK, Nadiem Bungkam Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Google Cloud
Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut.
Baca juga: Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud
Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB.
Ia datang untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dalam penyelidikan kasus yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Dengan menumpang mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, Nadiem yang mengenakan kemeja krem lengan panjang tampak didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Saat tiba, Nadiem tidak banyak memberikan komentar.
Ia hanya menyatakan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Sehat," ujarnya singkat sambil terus berjalan memasuki lobi gedung KPK.
Sementara itu, Hotman Paris yang mendampinginya juga enggan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait proses klarifikasi kliennya.
"Pagi ini belum ada comment," kata Hotman.
Permintaan keterangan Nadiem ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terkait adanya dugaan korupsi dalam pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud di Kemendikbudristek.
Menurut KPK, pengadaan ini dilakukan pada masa pandemi Covid-19 untuk menunjang proses pembelajaran daring.
"Progresnya bagus, positif, semuanya hadir memberikan keterangan dan tentu KPK mengimbau siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (5/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa layanan Google Cloud ini digunakan untuk menyimpan data hasil belajar siswa selama periode pembelajaran jarak jauh.
"Waktu itu kita ingat zaman covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," terang Asep pada Kamis (24/7/2025).
KPK kini tengah mendalami proses pengadaan yang memakan biaya tersebut.
Kasus Google Cloud
Nadiem diketahui mendatangi Gedung lembaga antirasuah untuk diperiksa terkait penyelidikan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Kasus pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini sedang diselidiki oleh KPK karena diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Google Cloud dipergunakan untuk menyimpan data pembelajaran daring dari seluruh sekolah di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Dugaan korupsi muncul dalam proses pembayaran layanan Google Cloud, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Pengadaan Google Cloud disebut sebagai bagian dari paket yang juga mencakup Chromebook, meskipun kasusnya ditangani secara terpisah oleh dua lembaga penegak hukum
KPK mensinyalir adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan yang mencapai Rp 400 miliar per tahun selama pandemi Covid-19, serta potensi kebocoran data.
KPK masih berada di tahap penyelidikan, belum menetapkan tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi kementerian saat itu sangat diperlukan.
"Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM (Nadiem Makarim) nanti pada waktunya kita akan minta keterangan," kata Asep kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Sebelum memanggil Nadiem, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang berada di lingkaran dekatnya, termasuk mantan Staf Khusus Fiona Handayani, serta mantan petinggi GoTo seperti Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.
Koordinasi dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung karena pengadaan Google Cloud dan Chromebook saling terkait meski ditangani secara terpisah.
Perbedaan utama antara kasus pengadaan Google Cloud dan Chromebook di Kemendikbudristek dan Kejaksaan Agung terletak pada jenis barang/jasa yang diadakan dan lembaga penegak hukum yang menanganinya.
Meski ditangani secara terpisah oleh KPK dan Kejaksaan Agung, namun kedua kasus ini saling terkait karena
Google Cloud digunakan untuk mendukung sistem operasi Chromebook.
Koordinasi antara KPK dan Kejagung diperlukan agar penanganan tidak tumpang tindih.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim |
---|
Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.