Harun Masiku Buron KPK
KPK Buru Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Bebas, PDIP: Kenapa Baru Sekarang?
PDIP pertanyakan keseriusan KPK buru Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
KPK baru-baru ini mengumumkan kembali pengejaran terhadap Harun Masiku setelah mantan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Guntur menilai, langkah KPK tersebut patut dipertanyakan karena baru dilakukan setelah upaya hukum terhadap Hasto Kristiyanto tidak membuahkan hasil.
"Pertanyaannya, kenapa baru sekarang? Kenapa KPK baru serius memburu HM setelah upaya kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto gagal total karena menerima amnesti dari Presiden Prabowo," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Menurut Guntur, tindakan KPK justru menguatkan dugaan bahwa lembaga antirasuah itu tidak bertindak independen.
"Semakin terbukti dugaan bahwa KPK menerima order untuk mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto, bukan memburu HM," ujarnya.
Baca juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo
Guntur mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan No 18 dan 28 Tahun 2020.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa uang suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berasal dari Harun Masiku.
Namun, lanjut dia, KPK justru lebih fokus memeriksa Hasto Kristiyanto dengan dugaan perintangan penyidikan dan keterlibatan dalam menalangi uang suap.
"Alih-alih serius memburu Harun Masiku, KPK malah berusaha keras mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto meskipun tidak ada keterlibatan apapun dalam kasus suap itu berdasarkan Putusan No 18 dan 28 tahun 2020," ucap Guntur.
Guntur juga mengingatkan bahwa Hasto dalam persidangan telah meminta KPK untuk menangkap Harun Masiku.
Dia menyoroti pernyataan penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyebut lembaga itu pernah mengetahui lokasi keberadaan Harun, namun tidak menangkapnya.
"Karena itu bagi kami, Hasto Kristiyanto menjadi "kambing hitam" karena KPK tidak serius memburu HM atau menerima order untuk mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto dengan membiarkan HM," ucap Guntur.
Guntur menambahkan, Hasto telah menyampaikan seluruh keterangan secara rinci dalam persidangan dan menuangkannya dalam pledoi serta duplik. Selanjutnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap kasus tersebut.
"Namun, kami menangkap ada upaya pihak-pihak tertentu, juga keterlibatan oknum di KPK yang masih terus mempolitisasi kasus ini dengan terus mengaitkannya dengan nama Hasto Kristiyanto," tegasnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Berkat Amnesti, Bagaimana dengan Nasib Harun Masiku?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.