Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Ahli Pemerintah: Tarif Royalti Musik Terlalu Mahal, Perlu Ditinjau Ulang

Ahmad M Ramli, meminta agar pendekatan tarif royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditinjau ulang.

TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
ROYALTI MUSIK - Guru Besar Kekayaan Intelektual dan Cyber Law Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli. Dalam sidang di MK, Kamis (7/8/2025), ia meminta agar pendekatan tarif royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditinjau ulang. 

Ia dinilai menggunakan lagu tersebut tanpa izin langsung dan tanpa membayar royalti.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Selain itu, ia juga dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Sementara itu, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan dari grup musik T’Koes Band dan Saartje Sylvia, yang dikenal sebagai Lady Rocker pertama Indonesia. 

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum, sehingga mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 113 ayat (2) huruf f dan menafsirkan ulang sejumlah pasal lainnya.

Sosok Ahmad M Ramli

Dilansir dari fh.unpad.ac.id, Prof Dr Ahmad M Ramli SH MH FCBArb tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Pria kelahiran Bandung, 4 Juli 1961, tersebut menempuh pendidikan S1, S2 dan Program Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cum laude di Universitas Padjadjaran.

Ia pun tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pada 2010 Prof Ramli sempat memegang jabatan sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan sempat ditunjuk sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di tahun 2007 hingga tahun 2010 dan Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2010.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan