Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Beri Sinyal Kuat Kasus Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji Segera Naik Penyidikan

KPK memberikan isyarat kuat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek dan pengelolaan kuota haji naik tahap penyidikan.

Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
KASUS CLOUD DAN KUOTA HAJI - KPK memberikan isyarat kuat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek dan pengelolaan kuota haji naik tahap penyidikan. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.

Kasus pengadaan layanan software Google Cloud ini merupakan satu paket yang tidak terpisahkan dengan kasus pengadaan perangkat keras (hardware) laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Google Cloud menyediakan sejumlah layanan berbasis cloud untuk bisnis, pengembang, dan organisasi di seluruh dunia.

Berbagai layanan ini meliputi infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analitik, kecerdasan buatan, keamanan, dan masih banyak lainnya.

Google Cloud memungkinkan pelanggan untuk menyimpan data mereka di cloud, menjalankan aplikasi, dan mengakses berbagai layanan perangkat lunak yang dikelola secara online.

Google Cloud memiliki berbagai produk dan layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti cloud computing, analitik, kecerdasan buatan (AI), penyimpanan data, dan masih banyak lagi.

Kasus Kuota Haji

Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus. 

Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.

Terkait kasus ini KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved