Dugaan Korupsi Dana CSR
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit
KPK periksa Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait korupsi dana iklan.
Berdarah Minahasa dari ayahnya dan Banjar dari ibunya
Menempuh pendidikan di bidang Teknik Sipil di Sekolah Tinggi Teknologi Jakarta dan Universitas Kristen Indonesia
Jabatan Terkini pada Oktober 2022, ia resmi dilantik sebagai anggota BPK RI oleh Ketua Mahkamah Agung setelah terpilih secara aklamasi oleh Komisi XI DPR RI
Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi Dana Iklan Rp409 M, Bahlil Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kasus ini berpusat pada realisasi belanja promosi bank BUMD Jabar periode 2021–2023 yang mencapai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan agensi-agensi tersebut.
Menurut konstruksi perkara yang diuraikan KPK, dari total dana yang dibayarkan bank kepada agensi, terdapat selisih sebesar Rp222 miliar yang tidak disetorkan ke media.
Uang selisih inilah yang diduga menjadi dana non-budgeter atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartono.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp222 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 28 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.