Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit

KPK periksa Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait korupsi dana iklan.

rekrutmen.kpk.go.id
KORUPSI DANA IKLAN - Gedung KPK. KPK periksa Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait korupsi dana iklan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (5/8/2025), menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023.

Saksi yang dipanggil adalah Melly Kartika Adelia, Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MKA dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI (Pimpinan) atas nama ANS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Pemanggilan tenaga ahli dari BPK ini membuka babak baru dalam penyidikan. 

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kaitan dan peran saksi dalam perkara ini, serta keterlibatan BPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

 

Sosok Ahmadi Noor Supit

Ahmadi Noor Supit adalah seorang politikus senior Indonesia yang kini menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk periode 2022–20272.

Karier Politik:

Berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan aktif di dunia politik sejak era 1990-an

Menjadi anggota DPR RI selama lebih dari dua dekade:

Periode 1992–1997 dan 1999–2004

Terpilih kembali untuk periode 2009–2014 dan 2014–2019 dari dapil Kalimantan Selatan 

Pernah menjabat sebagai: Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI

Latar Belakang & Pendidikan: 

Lahir di Purwakarta, Jawa Barat pada 1 September 1957

Berdarah Minahasa dari ayahnya dan Banjar dari ibunya

Menempuh pendidikan di bidang Teknik Sipil di Sekolah Tinggi Teknologi Jakarta dan Universitas Kristen Indonesia

Jabatan Terkini pada Oktober 2022, ia resmi dilantik sebagai anggota BPK RI oleh Ketua Mahkamah Agung setelah terpilih secara aklamasi oleh Komisi XI DPR RI

Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi Dana Iklan Rp409 M, Bahlil Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Kasus ini berpusat pada realisasi belanja promosi bank BUMD Jabar periode 2021–2023 yang mencapai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi. 

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan agensi-agensi tersebut.

Menurut konstruksi perkara yang diuraikan KPK, dari total dana yang dibayarkan bank kepada agensi, terdapat selisih sebesar Rp222 miliar yang tidak disetorkan ke media. 

Uang selisih inilah yang diduga menjadi dana non-budgeter atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartono.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp222 miliar. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 28 Februari 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved