Ahli Hukum Menilai Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Berpotensi Langgar Prinsip Negara Hukum
Syafa’at menilai aturan soal perlindungan jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bisa disalahgunakan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
Jika jaksa ditugaskan ke lembaga eksekutif, menurutnya bisa muncul loyalitas ganda dan mengganggu independensi hukum.
"Frasa penugasan lainnya sebenarnya berpotensi mereduksi independensi peradilan apalagi penugasan jaksa ke ranah eksekutif karena dikhawatirkan terjebak dalam sub-koordinasi kekuasaan politik dan dibarengi dengan loyalitas ganda," jelas Syafa’at.
Sementara itu, Harmin menyoroti aturan imunitas terhadap jaksa yang dinilainya terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.
"Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan Hak Imunitas kepada Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Namun tidak bisa dipungkiri Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memiliki penafsiran yang luas sehingga tidak ditemukan adanya batasan baik dalam pasal maupun Penjelasan dalam UU Kejaksaan itu sendiri," tegasnya.
Ia menekankan bahwa jaksa tetap bisa diperiksa jika ada bukti niat jahat atau pelanggaran hukum, meskipun aturan memberikan perlindungan.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh beberapa advokat, yaitu Agus Salim, Agung Arafat Saputra, Harmoko, dan Juanda.
Mereka menilai pasal tersebut membuat jaksa seolah kebal hukum dan tidak setara dengan profesi penegak hukum lainnya.
Mereka meminta MK membatalkan pasal tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, Bahas Maraknya Pelajar Terprovokasi Hoaks |
![]() |
---|
Eks Kepala BAIS TNI Sebut Tak Ada Abuse of Power dalam Tugas dan Fungsi Intelijen Kejaksaan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.