Sabtu, 4 Oktober 2025

Silfester Matutina Tak Masalah Jika Dieksekusi Kejaksaan Terkait Kasus Fitnah ke Jusuf Kalla

Hal itu dikatakan Silfester setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan mengeksekusi kasus ini.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS SILFESTER - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Hari ini Silfester diperiksa terkait dugaan kasus ijazah Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya terkait kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.

Hal itu dikatakan Silfester setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan mengeksekusi kasus ini.

"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Silfester mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.

"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.

Di sisi lain, Silfester mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) soal hal tersebut.

Penjelasan Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengeksekusi Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025) hari ini.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.

"Kita harus eksekusi," sambung Anang.

Duduk Perkara Kasus

Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Dia dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved