Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kisah Warga Biasa Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo: Menangis hingga Sakit Skizofrenia

Ragam kisah warga biasa yang dapat amnesti dari Presidn Prabowo, nangis sejak keluar lapas hingga sakit skizofrenia.

shutterstock
AMNESTI DARI PRESIDEN - ilustrasi penjara. Ragam kisah warga biasa yang dapat amnesti dari Presiden Prabowo, nangis sejak keluar lapas hingga sakit skizofrenia. 

WDS mengatakan tak mau menyia-nyiakan 'pengampunan' ini. Dia bertekad mengarungi kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat.

Apalagi, WDS sudah punya bekal pembinaan mulai keagamaan hingga beragam keterampilan, pertanian, pertukangan, dan kerajinan yang rutin diasah selama meringkuk di jeruji besi rutan. 

"Saya bersyukur menerima amnesti," katanya, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Dipenjara Karena Foto Jokowi-Nikita Mirzani, Ongen Dapat Amnesti, Lontarkan Puja Puji ke Prabowo

Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya menjelaskan, pelaksanaan pemberian amnesti ini sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi, integritas, bebas praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya. 

Sementara, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

"Kami memaknai pemberian amnesti ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dan penguatan semangat keadilan restoratif," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, di lingkungan Rutan Kelas IIB Nganjuk, hanya WDS yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima amnesti.

Pemberian amnesti dilaksanakan melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif. 

Baik dari segi identitas, kelengkapan data fisik, hingga catatan perilaku selama menjalani masa pidana.

"Semoga hal ini menjadi momentum bagi yang bersangkutan (WDS) untuk menata kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," ungkapnya. 

Sebagai informasi, WDS tersandung kasus narkotika dan terjerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. WDS tercatat sudah menjalani pidana 1 tahun 9 bulan.

 

3 Warga Malang Dapat Amnesti, Ada yang Menderita Skizofrenia

Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang, Jawa Timur (Jatim) juga mendapat amnesti

Dari jumlah tersebut, dengan rincian  di Lapas Kelas I Malang ada dua WBP yang dinyatakan memenuhi syarat administratif serta substantif dan berhak memperoleh amnesti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan