Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kisah Warga Biasa Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo: Menangis hingga Sakit Skizofrenia
Ragam kisah warga biasa yang dapat amnesti dari Presidn Prabowo, nangis sejak keluar lapas hingga sakit skizofrenia.
Penulis:
Theresia Felisiani
WDS mengatakan tak mau menyia-nyiakan 'pengampunan' ini. Dia bertekad mengarungi kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat.
Apalagi, WDS sudah punya bekal pembinaan mulai keagamaan hingga beragam keterampilan, pertanian, pertukangan, dan kerajinan yang rutin diasah selama meringkuk di jeruji besi rutan.
"Saya bersyukur menerima amnesti," katanya, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Dipenjara Karena Foto Jokowi-Nikita Mirzani, Ongen Dapat Amnesti, Lontarkan Puja Puji ke Prabowo
Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya menjelaskan, pelaksanaan pemberian amnesti ini sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi, integritas, bebas praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
Sementara, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Kami memaknai pemberian amnesti ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dan penguatan semangat keadilan restoratif," jelasnya.
Ia mengungkapkan, di lingkungan Rutan Kelas IIB Nganjuk, hanya WDS yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima amnesti.
Pemberian amnesti dilaksanakan melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif.
Baik dari segi identitas, kelengkapan data fisik, hingga catatan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Semoga hal ini menjadi momentum bagi yang bersangkutan (WDS) untuk menata kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," ungkapnya.
Sebagai informasi, WDS tersandung kasus narkotika dan terjerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. WDS tercatat sudah menjalani pidana 1 tahun 9 bulan.
3 Warga Malang Dapat Amnesti, Ada yang Menderita Skizofrenia
Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang, Jawa Timur (Jatim) juga mendapat amnesti.
Dari jumlah tersebut, dengan rincian di Lapas Kelas I Malang ada dua WBP yang dinyatakan memenuhi syarat administratif serta substantif dan berhak memperoleh amnesti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.