Senin, 6 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Istana: Kasus Hasto dan Tom Lembong Nuansanya Lebih Banyak Politik

Mensesneg Prasetyo Hadi, mengatakan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong lebih banyak bernuansa politis.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ABOLISI DAN AMNESTI - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Mensesneg mengatakan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong lebih banyak bernuansa politis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bernuansa politis.

Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi terhadap keduanya bukan merupakan bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.

"Bukan berarti kita akan membiarkan praktek-praktek korupsi, tidak," kata Prasetyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca juga: Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi

Keduanya kemudian dibebaskan dari tahanan setelah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden.

Prasetyo menjelaskan, dalam kasus ini, Presiden Prabowo menggunakan hak politiknya dengan cara pemberian amnesti dan abolisi.

"Tetapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sikapi Pernyataan Jokowi

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya persatuan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan.

"Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan," ucap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, masih banyak persoalan bangsa yang menuntut kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Tom Lembong dan Hasto Bebas

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved