Bendera One Piece
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Politikus PKS Mardani Ali Sera: Rakyat Itu Cerdas
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai di era digital semua punya akses pada informasi maka jangan cepat menilai buruk suatu fenomena
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai semua pihak tidak perlu terburu-buru menghakimi fenomena bendera One Piece yang ramai dikibarkan jelang HUT ke-80 RI.
Legislator PKS itu berpandangan fenomena bendera One Piece tidak perlu dibesar-besarkan.
Menurutnya, di era digital ini, semua punya akses pada informasi, dan karena itulah jangan cepat-cepat menilai buruk suatu fenomena.
Baca juga: Penghapusan Mural One Piece Terjadi di Surabaya, Solo, dan Sragen, Dianggap Tak Nasionalis
"Harus ada hati terbuka bahwa rakyat itu cerdas dan punya hati. Bisa jadi ada pesan yang ingin disampaikan. Mesti mengaji rasa. Jangan merasa pintar, tapi seharusnya adalah pintar merasa," kata Mardani kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dia menilai, selama tidak ada unsur kekerasan atau anarkisme, ekspresi semacam itu justru bisa jadi ruang dialog antara negara dan warganya.
"Nikmati saja. Kadang hanya perlu didekati dan didengar. Nanti akan kembali," kata Mardani.
Dia bahkan tak melihat adanya pelanggaran dengan aksi pemasangan bendera One Piece. Menurut Mardani, fenomena tersebut hanya bagian dari bentuk ekspresi masyarakat.
"Tidak melanggar hukum. Kadang anak itu berulah karena kurang perhatian. Kasih perhatian saja nanti kembali dekat. Saat ini memang zamannya masyarakat semakin kreatif. Dan kan sebenarnya bagus kalau punya rakyat yang kritis. Yang penting kita bisa menjaga bersama, dan tidak boleh ada aksi anarkis," tandas Mardani.
Arti Bendera One Piece
Fenomena pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, ramai di dikibarkan sejumlah rumah dan kendaraan.
Bendera bergambar tengkorak dan tulang bersilang itu dikibarkan sebagian masyarakat sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah.
Baca juga: Soal Penghapusan Mural One Piece di Sragen, Dandim: TNI-Polri Tidak Melarang Demokrasi
Hal itu juga sebagai bentuk perlawanan terhadap keadaan sosial dan politik yang ada.
Adapun Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan merespons viralnya bendera anime One Piece yang dikibarkan di sejumlah tempat dan media sosial menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat (1/8/2025).
Bendera One Piece
Pria Mengaku TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng karena Bendera One Piece |
---|
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, BPIP Ajak Generasi Muda Bijak Ekspresikan Kritik Sosial |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Puncak Gunung Lawu, Ternyata Kejadiannya sejak Mei |
---|
Bukan Hanya di Jakarta, Bendera One Piece Juga Berkibar di Aksi Kamisan Solo |
---|
Ketika Bendera One Piece Berkibar di Aksi Kamisan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.