Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong-Hasto Bebas, Pakar Apresiasi Langkah Presiden, tapi Ingatkan Hal Ini
Bakhrul Amal mengomentari langkah Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari tahanan.
"Berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan," jelas Fahri.
Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan.
Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.
Fahri menegaskan, kedua instrumen ini tetap harus mendapat pertimbangan DPR agar sesuai dengan prinsip check and balance.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.