Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong-Hasto Bebas, Pakar Apresiasi Langkah Presiden, tapi Ingatkan Hal Ini

Bakhrul Amal mengomentari langkah Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari tahanan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM DAN HASTO - Manten Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Ahli hukum dan masyarakat UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, mengomentari langkah Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari tahanan. 

"Berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan," jelas Fahri.

Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. 

Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan. 

Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.

Fahri menegaskan, kedua instrumen ini tetap harus mendapat pertimbangan DPR agar sesuai dengan prinsip check and balance.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved