Selasa, 7 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Jokowi Disebut Aktor di Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Projo: Semua Aja Salah Jokowi

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menanggapi pihak yang menyebutJokowi sebagai aktor politisasi hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menanggapi pihak yang menyebut Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai dalang di balik kasus hukum yang menjerat nama Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menanggapi pihak yang menyebut Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai dalang di balik kasus hukum yang menjerat nama Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Projo merupakan salah satu organisasi yang menjadi garda terdepan pendukung Presiden RI ke-7 Jokowi.

Organisasi itu didirikan oleh Budi Arie Setiadi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi Indonesia dalam kabinet Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Projo juga sudah memiliki status resmi organisasi kemasyarakatan (ormas) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham).

Sementara, Freddy Alex Damanik adalah salah satu pendukung garis keras Jokowi kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara pada 17 April 1981.

Freddy pernah menjadi Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta (YLBHI) pada 2004 hingga 2005.

Adapun Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang menghentikan proses hukum, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya, menghapus akibat hukum pidana. 

Keputusan ini disetujui DPR pada 31 Juli 2025 dan diresmikan melalui Keputusan Presiden pada 1 Agustus 2025.

Akan tetapi, pemberian amnesti dan abolisi tersebut menuai sorotan lantaran ditengarai memiliki muatan politik dan penuh dengan konflik kepentingan.

Apalagi, kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dianggap oleh sejumlah pihak sebagai kriminalisasi politik.

Dugaan Aktor di Balik Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Baca juga: Pakar Hukum: Dari Soekarno hingga Prabowo, Abolisi dan Amnesti Dipakai untuk Kelola Konflik Politik

Saat mendengar Jokowi disebut atau diduga sebagai aktor politik di balik politisasi hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Freddy pun menanggapinya dengan kelakar.

Menurutnya, semua masalah pasti salahnya Jokowi.

"Ya, apa pun masalahnya, semua salah Jokowi, kan begitu. Tadi enggak disebutkan [salah Prabowo]," kata Freddy, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV Merauke, Sabtu (2/8/2025).

Freddy menyebut, semua masalah dikaitkan dengan salah Jokowi karena bisa menarik perhatian publik.

"Jadi, apa pun masalahnya, semua salah Jokowi, isunya apa, semua Jokowi, kalau enggak enggak akan menarik mungkin diskusi-diskusi di publik ini," tambahnya.

Selain itu, Freddy menilai, wajar jika Jokowi disalah-salahkan, karena statusnya sebagai penguasa.

"Ya, jadi memang ya pada saat itu kan Pak Jokowi yang berkuasa di pemerintahan," ujar Freddy.

"Jadi, sangat wajar kalau penguasa dituduhkan, diduga-duga, dikatakan melakukan kriminalisasi, politisasi terhadap katakanlah proses hukum. Itu biasa," sambungnya.

Kemudian, Freddy menilai Jokowi sebagai sosok yang demokratis.

Menurut Freddy, Mantan Wali Kota Solo tersebut tidak suka mempermasalahkan tudingan yang mengarah padanya, dan baru sekali saja melapor ke polisi, yakni soal perkara ijazah palsu.

"Pak Jokowi kan sangat demokrasi sekali ya, kritik-kritik biasa kepada Pak Jokowi, tapi tidak pernah kita lihat Pak Jokowi membungkam ya, tidak pernah memakai kekuasaan untuk menghambat kritik-kritik tersebut," papar Freddy.

"Setelah dia pensiun baru ya ijazah itu yang dilaporkan. Tudingan ini [dalang di balik politisasi hukum Tom dan Hasto, red] sangat tidak berdasar, tidak ada buktinya," katanya.

"Ya, tapi itu itu wajarlah ya, kritik, menuduh penguasa itu sangat wajar, omongan yang sangat biasa di dalam era demokrasi ini, biasa-biasa saja," imbuhnya.

Jokowi Disebut sebagai Aktor di Balik Politisasi Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, masih dalam tayangan Kompas Petang, pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, Jokowi adalah aktor di balik kasus hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Mulanya, ia menyebut pemberian amnesti dan abolisi itu memang hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Namun, seharusnya pemberian amnesti biasanya ditujukan untuk pelaku tindakan yang menentang negara, menilik konteks sejarah RI.

Serta satu kasus yang berbeda, yakni amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang terjerat UU ITE setelah merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melecehkannya. 

Namun, karena ranah Hasto Kristiyanto ada di dunia politik, maka timbul pertanyaan apakah amnesti itu sarat kepentingan tertentu.

"Nah, karena ini adalah hak presiden dalam pengampunan ya, clemency untuk memaafkan seseorang. Karena itu, untuk ruang politik, orang bertanya apakah pemberian amnesti kepada Hasto adalah kepentingan politik," terang Feri.

"Kalau diduga berkaitan dengan kepentingan presiden saat ini agak berat ya. Kenapa dia berikan amnesti kalau dia adalah pelaku rekayasanya? Pasti ada kekuatan lain yang sedang mengatur permainan seperti itu. Terutama kalau dilihat peran Hasto dan partainya dalam kemudian menentang kekuasaan tertentu," jelasnya.

Lalu, Feri Amsari secara implisit merujuk pada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai aktor yang bergerak di kasus politisasi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Sebab, dua tokoh tersebut memang pernah berseberangan dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 itu.

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat tentang abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, sedangkan amnesti untuk Hasto dimuat di Surpres Nomor 42/pres/072025.

Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga: Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sebagai Keputusan Sulit

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Adapun Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved