Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Nikmati Tidur Bersama Keluarga Setelah Bebas Dari Rutan Cipinang
Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya bisa tidur dengan tenang setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena memberikan abolisi kepada dirinya pada perkara impor gula.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Tom Lembong.
"Serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik. Tapi memulihkan nama baik dan kehormatan saya," imbuhnya.
Tom Lembong meyakini keputusan itu tidak mudah sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan mendalam.
"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," ungkapnya.
Tom Lembong Tak Punya Rumah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019, harta kekayaan Thomas Lembong mencapai Rp 101,4 miliar.
Dalam dokumen itu, tidak ada kepemilikan tanah dan bangunan yang tercantum pada LHKPN Tom Lembong.
Pun dengan alat transportasi dan mesin.
Rincian harta kekayaan Tom Lembong yang pertama berasal dari harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 180 juta.
Kategori ini biasanya mencakup aset-aset pribadi seperti perhiasan, barang seni, atau barang-barang berharga lainnya.
Lalu, Tom Lembong memiliki surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.
Ini merupakan bagian terbesar dari harta kekayaan Thom Lembong.
Surat berharga ini dapat berupa saham, obligasi, atau investasi lainnya dalam pasar modal.
Di luar aset investasi, Tom Lembong juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2,09 miliar.
Kas dan setara kas ini menggambarkan uang tunai atau aset-aset lain yang mudah dicairkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.