Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Peneliti TII Sorot Asta Cita Prabowo-Gibran Buntut Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Peneliti TII sorot program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto buntut amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah meberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Muzzammil menyoroti program Asta Cita di mana Prabowo dan Gibran menjamin untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan pencegahan serta pemberantasan korupsi.
“Nah, jadi kita mempertanyakan apakah komitmen ini masih dihormati? Atau apakah pemerintah telah membatalkan secara implisit komitmennya terhadap Asta Cita itu? Kita tentu menunggu kejelasan,” kata Sahel dalam konferensi pers yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring pada Jumat (2/8/2025).
Pemberian amnesti dan abolisi memang kewenangan presiden dan punya landasan konstitusional sebagaimana tertuang di Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar.
Tetapi, penggunaan kewenangan itu harus dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Apa yang Dilakukan Tom Lembong Satu Hari Setelah Bebas? Intip Aktivitasnya
“Jadi, negara ini negara republik, bukan negara kerajaan. Kita tidak ingin penggunaan kewenangan seperti amnesti dan abolisi ini dikesankan seolah-olah jadi kewenangan maha pengampunya presiden,” ucap Sahel.
Sekadar informasi, Transparency International Indonesia (TII) merupakan sebuah lembaga nir-laba independen yang berdiri sejak 2000. Lembaga ini merupakan bagian dari jaringan Transparency International yang berpusat di Berlin, Jerman.
Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, publik tidak perlu khawatir terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Hasto Disebut Hadiri Kongres PDIP di Bali Hari Ini, Lapor ke Megawati usai Bebas dari Rutan KPK
Dia memastikan, pemberantasan korupsi akan terus dilanjutkan aparat penegak hukum termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.
Menurut Supratman, nantinya publik bisa menilai upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan, artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya," ucap dia.
Atas hal itu, dirinya menyerukan, tidak perlu ada perasaan ragu dari publik terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dalam semangat memberantas korupsi.
Jajaran di kabinet juga, kata dia, tidak akan terpengaruh pada keputusan Presiden terhadap pemberian abolisi dan amnesti ini.
"Nah karena itu, tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," ucap dia.
Asta-Cita Prabowo-Gibran
- Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
- Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
- Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
- Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
- Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
- Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
- Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
- Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.