Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Titiek Soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto: Presiden Punya Pertimbangan

Titiek tidak akan mengomentari lebih jauh keputusan tersebut karena merupakan wewenang penuh presiden

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
ABOLISI AMNESTI - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Ia mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari hak prerogatif yang dimiliki oleh kepala negara. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari hak prerogatif yang dimiliki oleh kepala negara. 

Titiek menegaskan, pihaknya tidak akan mengomentari lebih jauh keputusan tersebut karena merupakan wewenang penuh presiden.

“Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti,” kata Titiek kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Titiek menyatakan keyakinannya bahwa keputusan tersebut diambil oleh Presiden Prabowo dengan berbagai pertimbangan yang matang, baik dari aspek hukum maupun situasi politik nasional.

“Jadi kita enggak mau komen apa-apa, itu adalah hak presiden dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” tandas Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Baca juga: Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo, Kuasa Hukum: Tak Berarti Akui Kesalahan di Kasus Impor Gula

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan