Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Titiek Soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto: Presiden Punya Pertimbangan
Titiek tidak akan mengomentari lebih jauh keputusan tersebut karena merupakan wewenang penuh presiden
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari hak prerogatif yang dimiliki oleh kepala negara.
Titiek menegaskan, pihaknya tidak akan mengomentari lebih jauh keputusan tersebut karena merupakan wewenang penuh presiden.
“Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti,” kata Titiek kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Titiek menyatakan keyakinannya bahwa keputusan tersebut diambil oleh Presiden Prabowo dengan berbagai pertimbangan yang matang, baik dari aspek hukum maupun situasi politik nasional.
“Jadi kita enggak mau komen apa-apa, itu adalah hak presiden dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” tandas Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Baca juga: Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo, Kuasa Hukum: Tak Berarti Akui Kesalahan di Kasus Impor Gula
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.