Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Kuasa Hukum: Terima Kasih Presiden Prabowo
Johannes pun menyampaikan, pihak Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto sangat menyambut baik keputusan Presiden Prabowo ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatif, dengan pemberian amnesti kepada kliennya.
Baca juga: Jawaban Normatif Ketua KPK saat Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Baca juga: Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, karena sudah menggunakan hak prerogatifnya,” kata Johannes saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Johannes pun menjelaskan soal Pasal 14 UUD 1945. Dimana, di dalamnya mengatur tentang hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Pasal ini menegaskan bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Johannes pun menyampaikan, pihak Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto sangat menyambut baik keputusan Presiden Prabowo ini.
Dia pun menyebut, pihaknya kini tengah menunggu pelaksanaan teknis atas pemberian amnesti tersebut.
“Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Baca juga: Jawaban Normatif Ketua KPK saat Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.