Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Respons NasDem Atas Keputusan Abolisi untuk Tom Lembong dari Presiden Prabowo

NasDem menilai Presiden Prabowo mengedepankan stabilitas politik agar semua pihak fokus program kerakyatan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong yang dikenai hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara mendapat persetujuan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo ke DPR, pada Kamis (31/7/2025). 

Respons NasDem Atas Keputusan Abolisi untuk Tom Lembong dari Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

DPR pun memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

Diketahui abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Baca juga: Jawaban Normatif Ketua KPK saat Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto

Bendahara Umum DPP Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai Presiden Prabowo mengedepankan stabilitas politik agar semua pihak fokus program kerakyatan.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Pak Presiden untuk memberi abolisi kepada Pak Tom Lembong, karena saya yakin Presiden juga ingin menjaga stabilitas politik nasional. Banyak hal di negara ini yang lebih penting mendapat perhatian dibanding drama politik semata,” kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

Lebih lanjut, Sahroni juga melihat Presiden Prabowo ingin kepemimpinannya tidak diwarnai kegaduhan politik.

“Karenanya, itulah sikap bapak presiden Prabowo yang kami banggakan, di mana kami bisa melihat bahwa beliau benar-benar ingin Republik ini sejahtera dan dan tidak ada kegaduhan politik apapun,” kata Sahroni.

Tom Lembong dan para politisi NasDem pernah bekerja sama dalam konteks Pilpres 2024.

Tom Lembong dan Partai NasDem diketahui sama-sama memberi dukungan ke Anies Baswedan. 

Tom Lembong menjadi Co-Captain Tim Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) dan aktif dalam strategi kampanye.

Sedangkan NasDem adalah salah satu partai pengusung utama Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

Pada Kamis (31/7/2025), DPR menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto abolisi untuk Tom Lembong.

Baca juga: Pengacara Maqdir Ismail Kaget Prabowo Beri Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Selain abolisi, DPR pun menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di antaranya, terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Adapun Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Adapun Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved