Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menkum Tanda Tangani Surat Permohonan Abolisi Tom & Amnesti Hasto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menandatangani surat permohonan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ABOLISI DAN AMNESTI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), Andi mengatakan ia lah yang menandatangani surat permohonan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ia lah yang menandatangani surat permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Usulan itu, kata Andi, dilakukan karena menyangkut keutuhan bangsa.

Ia juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto turut mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan ke-80 RI dalam mengambil keputusan tersebut.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis (31/7/2025).

"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI."

"Yang kedua adalah kondusifitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," urai dia.

Rekam Jejak Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas adalah kader Gerindra yang menjabat sebagai Menteri Hukum sejak 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna H Laoly pada 19 Agustus 2024, di akhir masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7.

Dikutip dari laman resmi Gerindra, Andi lahir pada 28 September 1969, di Soppeng, Sulawesi Selatan.

Ia merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 1993.

Tiga tahun setelahnya, Andi lulus dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum.

Pada 2016, Andi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari UMI Makassar.

Sebelum menjadi politisi, Andi adalah seorang advokat, dosen, hingga pebisnis.

Ia pernah menjadi advokat di Sulawesi Tengah pada 1996-1998.

Setelahnya, ia menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu pada 1998-2012.

Andi juga tercatat pernah menjadi Komisaris untuk PT Citra Nuansa Elok (2004-2012) dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu (2005-2012).

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulteng dan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulteng.

Kariernya sebagai politisi bermula ketika Andi bergabung dengan Gerindra dan menjadi anggota DPR RI untuk dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024.

Sebagai informasi, Andi adalah ayah dari Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anggota DPR RI periode 2024-2029.

Abcandra saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Harta Kekayaan

Supratman Andi Agtas terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, di masa awal menjabat sebagai Menteri Hukum.

LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan mereka, sebagai bagian upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

LHKPN juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp32,7 miliar.

Aset terbesarnya berasal dari 17 bidang tanah dan bangunan, serta surat berharga. Berikut rinciannya, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.386.620.009

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 267 m2/145 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp. 1.401.310.310
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp. 60.279.237
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp. 1.348.002.348
  4. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp. 23.886.115
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp. 1.309.487.995
  6. Tanah Seluas 136 m2 di KAB / KOTA TOLITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 96.955.488
  7. Tanah Seluas 103 m2 di KAB / KOTA TOLITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 84.309.120
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.231.899.858
  9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.231.869.858
  10. Tanah dan Bangunan Seluas 67 m2/300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.056.320.000
  11. Tanah Seluas 773 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp. 749.074.750
  12. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/160 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 3.025.000.000
  13. Tanah dan Bangunan Seluas 66 m2/65 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.622.866.980
  14. Tanah dan Bangunan Seluas 47 m2/47 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 552.957.950
  15. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/127 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp. 179.400.000
  16. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/127 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp. 179.000.000
  17. Tanah dan Bangunan Seluas 359 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp. 234.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.583.112.000

  1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD S 2.4 AT / MICRO/MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 153.000.000
  2. MOBIL, TOYOTA INOVA VENTURER2-4AT/MOBIL PENUMPANG /MICRO MINI BUS Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 230.112.000
  3. MOBIL, HYUNDAI IONIQ 6 EV (4X4) ALT Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. 11.386.624.912

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.432.552.085

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 32.788.909.006

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 32.788.909.006

Kilas Balik Singkat

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.

Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sementara, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto lantas divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Hasto dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Namun, DPR dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) malam, menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti.

Surat pertama adalah permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong.

Surat kedua adalah permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto.

"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pre/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan surat presiden nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan