Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto & Tom Lembong Dianggap Jadi Warning Penegak Hukum Berbenah
Prabowo seakan tengah memberikan peringatan terhadap penegak hukum agar berbenah setelah memberikan abolisi dan amnesti ke Tom Lembong serta Hasto.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemberian abolisi terhadap Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai menjadi peringatan agar penegak hukum berbenah.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, dan pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti.
Abdul Fickar mengatakan pemberian abolisi dan amnesti oleh Prabowo ini menjadi langkah awal agar Presiden segera melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dia juga menganggap Prabowo melihat kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto adalah dipaksakan dan bermuatan politis.
"Konsekuensinya Presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan penegak hukum," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai keputusan Prabowo itu demi menghilangkan dendam politik setelah kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto dianggap bernuansa politis.
Baca juga: Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Abdul Fickar juga menganggap Prabowo enggan dicap sebagai pemimpin yang membungkam oposisinya lewat pemberian amnesti dan abolisi ke Hasto serta Tom Lembong.
"Presiden Prabowo menganggap hukuman seperti ini akan terus melahirkan dendam politik karena itu di era kekuasaannya, berharap tidak ada lagi penghukuman karena urusan keyakinan politik," tuturnya.
Hukum Jangan Jadi Alat Represi bagi Oposisi
Ray mengatakan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto harus menjadi peringatan kepada penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi.
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya menjadi corong pemerintah lewat tetap dijeratnya Hasto dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Ray menganggap KPK seakan tengah dendam dengan Hasto lewat menjeratnya dalam kasus Harun Masiku.
"Khususnya kepada KPK agar mengkoreksi langkah mereka yang memang terlihat condong kepada pemerintah daripda sebagai badan independen. Pemidanaan Hasto ini misalnya, terlihat seperti mengejar ambisi dan dendam daripada menegakkan hukum secara obyektif," tuturnya.
Dia meminta agar lembaga antirasuah menjadikan pemberian amnesti oleh Prabowo terhadap Hasto sebagai kritik atas kinerjanya.
Ray berharap KPK tidak sekedar menjadi lembaga yang seakan mengurusi 'kasus pesanan'.
"KPK sudah harus kembali ke jalannya yakni sebagai penegak hukum mandiri bukan penegak hukum yang berbau pesanan. Amnesti ini adalah kritik atas kinerja KPK," ujarnya.
Tak cuma KPK, Ray juga meminta agar keputusan Prabowo ini menjadi peringatan untuk Polri agar berbenah dalam melakukan penegakan hukum.
Dia mencontohkan terkait polisi yang tetap menerima laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu.
Kasus ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dan sudah naik penyidikan. Adapun sudah beredar 12 nama terlapor dalam kasus ini dan diantaranya seperti pakar telematika, Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; serta pegiat media sosial, Dokter Tifa.
Menurutnya, polisi tidak perlu menerima laporan tersebut karena menurutnya mempersoalkan keaslian ijazah seorang pejabat publik seperti Jokowi adalah hak warga negara.
Bahkan, sambungnya, hingga menaikkan laporan Jokowi ke tahap penyidikan di mana berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Sama seperti mempertanyakan asal usul kekayaan pejabat negara. Seseorang yang secara kritis mempersoalkan hal ini, sejatinya tidak boleh dipidana, apalagi menggunakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik," ujarnya.
Melalui keputusan amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo terhadap Hasto dan Tom Lembong, Ray berharap kepolisian semakin obyektif dalam menangani kasus, khsusunya yang dilaporkan oleh pejabat negara.
"Kepolisian harus obyektif, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus seperti ini," tegas Ray.
Pemerintah Harus Beri Kebebasan ke Penegak Hukum

Ray juga meminta agar pemerintah turut memperbaiki sistem dan kultur penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, saat ini, penegakan hukum hanya dilakukan mengikuti keinginan pemerintah.
Dia ingin pemberian pengampunan oleh Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto menjadi momentum agar pemerintah memberikan kebebasan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Presiden harus memberi kebebasan seluas-luasnya bagi penegak hukum untuk berdiri secara independen, obyektif, dan transparan," ujarnya.
Ray kembali menegaskan agar pemerintah turut mendukung langkah penegakan hukum terhadap orang yang memang terbukti bersalah dan bukannya ditujukan kepada mereka yang kritis terhadap pemerintahan.
"Hukum harus ditegakan kepada para penjahat, khususnya kepada koruptor atau pelaku suap, bukan kepada mereka yang kritis dan oposisi," pungkasnya.
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto dari Prabowo
DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Baca juga: Refly Harun Harap Keppres Abolisi Tom Lembong Segera Terbit, Tak Ada Lagi Alasan Penahanan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.
Dia mengatakan, pertimbangan utamanya yaitu demi menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman.
Suptratman juga menegaskan keputusan Prabowo tersebut demi memperkuat politik nasional.
"Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional," tambahnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.