Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Perkuat Stabilitas Politik, Fraksi PKB Dukung Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto
PKB dukung pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto untuk memulai proses rekonsiliasi nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Keputusan presiden tersebut juga telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi nasional.
“Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” kata Abdullah, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ia meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo telah melalui pertimbangan mendalam, baik dari sisi hukum maupun dampak politiknya.
Karena itu, Abdullah menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan
“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi praktik hukum yang manipulatif dan mencederai kepercayaan publik.
“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Terkait substansi kebijakan, Abdullah menjelaskan bahwa amnesti terhadap Hasto akan menghentikan pelaksanaan hukuman sekaligus memulihkan nama baiknya.
Sementara abolisi terhadap Tom Lembong akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” pungkasnya.
Baca juga: Saat Prabowo Ganti Sekjen Gerindra dan Ampuni Hasto-Tom Lembong
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Baca juga: Sambut Bebasnya Tom Lembong, Para Simpatisan Termasuk Anies akan Kumpul di Rutan Cipinang Siang Ini
Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.
“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Selain Hasto dan Tom Lembong, Supratman mengungkapkan terdapat 1.116 orang yang juga diajukan untuk mendapat amnesti pada tahap pertama.
Pengusulan dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.
“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” pungkasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.