Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Simak Pengaruhnya
Berikut ini perbedaan abolisi yang diterima oleh Tom Lembong dan amnesti yang diterima oleh Hasto Kristiyanto, dan pengaruhnya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Pengaturan amnesti diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU tersebut dinyatakan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Berdasarkan Pasal 4 dinyatakan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Dalam penjelasannya disebutkan:
Untuk kepentingan Negara kepada seseorang atau golongan orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana dapat diberikan amnesti dan abolisi.
Baca juga: Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Beri Harapan Penegakan Hukum
Amnesti diberikan oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada orang yang:
1. Sedang atau telah selesai menjalani pelatihan oleh yang berwajib;
2. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;
3. Telah dijatuhi hukuman pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Sedang atau telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Berikut pengaruh dari amnesti dan abolisi:
1. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud di atas itu dihapuskan;
2. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.