Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Simak Pengaruhnya

Berikut ini perbedaan abolisi yang diterima oleh Tom Lembong dan amnesti yang diterima oleh Hasto Kristiyanto, dan pengaruhnya.

|
Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Mantan Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menyampaikan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto. 

Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Pengaturan amnesti diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU tersebut dinyatakan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

Berdasarkan Pasal 4 dinyatakan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Dalam penjelasannya disebutkan:

Untuk kepentingan Negara kepada seseorang atau golongan orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana dapat diberikan amnesti dan abolisi.

Baca juga: Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Beri Harapan Penegakan Hukum

Amnesti diberikan oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada orang yang:

1. Sedang atau telah selesai menjalani pelatihan oleh yang berwajib;

2. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;

3. Telah dijatuhi hukuman pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Sedang atau telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Berikut pengaruh dari amnesti dan abolisi:

1. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud di atas itu dihapuskan;

2. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.

AMNESTI DAN ABOLISI - (kiri) Hasto saat di  pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). (kanan) Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025). Mahfud MD buka suara usai Hasto Kristiyanto dapat amnesti dan Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, informasi pada Kamis (31/7/2025).
AMNESTI DAN ABOLISI - (kiri) Hasto saat di pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). (kanan) Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025). Mahfud MD buka suara usai Hasto Kristiyanto dapat amnesti dan Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, informasi pada Kamis (31/7/2025). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Rahmat W Nugraha)

Kilas Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan