Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar: Prabowo Taklukkan Lawan Politik lewat Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong serta Hasto

Pengamat menganggap Prabowo tengah mengalahkan lawan politiknya lewat pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.

|
Ist
Analis politik sekaligus pendiri Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Dia menganggap Prabowo tengah mengalahkan lawan politiknya lewat pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Hal ini disampaikannya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025). 

Dia menjelaskan mazhab tersebut dilakukan Prabowo dengan cara salah satunya yakni mengakomodir semua kekuatan politik agar mengarah kepadanya.

"Tentu saja cara Prabowo merangkul semua kekuatan politik (lewat pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto). Karena mazhab Prabowo ini kan mazhab konsolidasi persatuan, mengakomodir semua kekuatan politik," jelasnya.

Pangi juga menilai apa yang dilakukan Prabowo karena melihat Tom Lembong dan Hasto sebagai representasi kekuatan sipil pro nasionalis reformais dan demokrasi.

"Bisa saja ini strategi keren dan berkelas Prabowo merangkul semua kekuatan politik dan wujud rekonsiliasi politik dengan merangkul semua kekuatan politik yang tersisa," tuturnya.

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto dari Prabowo

DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Baca juga: Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.

Dia mengatakan, pertimbangan utamanya yaitu demi menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman.

Suptratman juga menegaskan keputusan Prabowo tersebut demi memperkuat politik nasional.

"Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional," tambahnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved