Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Segera Diumumkan Prabowo

Juri memastikan Keppres terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto segera disampaikan kepada publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
ABOLISI DAN AMNESTI - Pemerintah menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto masih dalam proses finalisasi. Keppres itu akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.  

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan