Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Diberi Amnesti oleh Presiden? Ini Pertimbangannya

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR.

|
Penulis: Rifqah
Tribun Palu/HO
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

Sedangkan dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.

Dikutip dari hukumonline.com, menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, dengan adanya abolisi, maka suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dalam aturan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.

Umumnya, amnesti diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana bernuansa politik dan biasanya bersifat massal.

Dikutip dari buku Gugurnya Hak Menuntut, amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.

Sehingga, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.

Amnesti juga diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negosiasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.

Sementara, menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Sedangkan menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Presiden pun memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.

Amnesti ini menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.

Artinya, Hasto Kristiyanto dapat terbebas dari vonis yang diterimanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki/Gilang/Igman/Fransiskus)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan