Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kader PDIP Yasonna Laoly Sebut Amnesti Hasto Kristiyanto Inisiatif Presiden, Bukan Transaksi Politik

Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
AMNESTI HASTO - Kader PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kader PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto tidak melibatkan negosiasi politik antarpartai. 

Pernyataan ini disampaikan Yasonna menanggapi dugaan sejumlah pihak yang menyebut amnesti tersebut sebagai bagian dari transaksi politik.

“Oh bukan dong, jauh sebelumnya,” kata Yasonna saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun justru mengaku kaget terhadap pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Apalagi, kata Yasonna, pemberian amnesti untuk Hasto merupakan inisiatif Presiden Prabowo.

“Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan di luar perhitungan politik kita,” jelas Yasonna.

Yasonna pun mengatakan bahwa PDIP mengapresiasi langkah Presiden Prabowo sebagai terobosan politik yang positif. 

Menurutnya, amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memulihkan iklim demokrasi dan keadilan hukum.

Tak hanya itu, Yasonna juga mengapresiasi jajaran  pimpinan DPR RI beserta Fraksi di DPR yang dengan cepat memproses amnesti untuk Hasto.

"Tentu kita sebagai partai mengapresiasi ini terobosan politik yang baik. Kita berharap ke depan pemerintah ini terus berjalan dengan baik, dapat dukungan politik dari partai-partai dan tentunya masyarakat," terang Yasonna.  

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan