Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto Diberi Amnesti Prabowo Dinilai Tak Buat Dirinya Jadi Sekjen PDIP Lagi
Ray menganggap Hasto tidak akan bisa menjadi Sekjen PDIP meski memperoleh amnesti dari Prabowo. Namun, dia tetap memiliki peran utama di PDIP.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Bursa calon Sekjen PDIP pengganti Hasto sempat disampaikan oleh Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.
Ada dua nama yang disebut Jamil layak menggantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP yakni Ahmad Basarah dan Deddy Yevri Sitorus.
Jamil mengungkapkan mereka memiliki kriteria untuk menggantikan Hasto. Adapun kriteria yang dimaksud yakni memiliki loyalitas dengan PDIP, berintegritas, matang secara politik, dan memiliki pengalaman dalam manajerial partai.
"Beberapa diantaranya, loyalitas ke partai, integritas, kematangan politik, dan kemampuan manajerial partai," kata Jamil pada 2 Juni 2025 lalu.
"(Calon kuat pengganti Hasto)Yakni Ahmad Basarah dan Deddy Sitorus. Dua sosok ini dinilai dapat menjembatani antar faksi yang ada di PDIP," ucapnya.
Selain kriteria di atas, Jamil menganggap Basarah dan Deddy layak dipertimbangkan menjadi Sekjen PDIP selanjutnya karena masih berusia relatif muda.
Sehingga, dianggap bisa memberikan masukan kepada Megawati selaku politisi senior.
"Hal ini dapat mengimbangi Megawati yang dinilai sudah sepuh," jelas Jamil.
Jamil juga menyebut kapasistas keduanya juga tak kalah dengan Hasto. Sehingga, Megawati tidak akan kesulitan dalam mendelegasikan kepemimpinannya kepada kedua sosok tersebut.
"Keduanya juga sudah matang dalam berideologi. Termasuk juga dalam memahami Soekarnoisme. Jadi, Ahmad Basarah dan Deddy Sitorus sangat layak menjadi Sekjen. Tinggal Megawati menunjuk salah satu dari kedua kader terbaiknya," pungkas
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto dari Prabowo
DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.