Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Kepalkan Tangan Saat Keluar Rutan KPK
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bebas dari tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bebas dari tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Pantauan Tribunnews.com, Hasto keluar dari Rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB.
Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut baju merah bertuliskan "Soekarno Run".
Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya.
Baca juga: Terungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat dan mengepalkan tangannya.
Keluarnya Hasto pun ikut disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.
"Merdeka, merdeka, merdeka," ucap mereka.
Baca juga: Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sebagai Keputusan Sulit
Hasto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak menunjukkan wajah yang sumringah.
Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.