Minggu, 5 Oktober 2025

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, PPPK 2024 yang Tak Lolos Bisa Jadi ASN Freelance

PPPK Paruh Waktu 2025 segera dibuka. Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak lolos bisa menjadi PPPK Paruh Waktu seperti freelance sebagai ASN.

Canva/Tribunnews
PPPK PARUH WAKTU - Gambar dibuat di Canva, Kamis (31/7/2025). PPPK Paruh Waktu 2025 segera dibuka. Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak lolos bisa menjadi PPPK Paruh Waktu seperti freelance sebagai ASN. 

Peserta PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan ketentuan disiplin ASN.

Selain mematuhi aturan sesuai instansi pemerintah, ada empat hal yang wajib dipatuhi, di antaranya:

  • a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  • b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • C. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  • d. menjaga netralitas.

Ketentuan Pemberhetian PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan ketika bertugas atau masa perjanjian kerjanya belum selesai.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari tugasnya, yaitu:

  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
  • Mengundurkan diri;
  • Meninggal dunia;
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  • Tidak berkinerja;
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  • Dinyatakan mengundurkan diri jika mengajukan pindah instansi.

Jika ada kebutuhan tenaga ASN di unit lain pada instansi yang sama dan masa perjanjian kerja belum berakhir, maka PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kebutuhan tersebut selama memenuhi kompetensi.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK atau melanjutkan perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil evaluasi per tiga bulan dan per tahun.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dapat dilakukan dengan tahapan:

  1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB;
  2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
  3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
  4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri PANRB;
  5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK;
  6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved