PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, PPPK 2024 yang Tak Lolos Bisa Jadi ASN Freelance
PPPK Paruh Waktu 2025 segera dibuka. Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak lolos bisa menjadi PPPK Paruh Waktu seperti freelance sebagai ASN.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan sosialisasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kementerian PANRB bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia aparatur negara.
Salah satu tugasnya yaitu mengatur manajemen kepegawaian ASN (aparatur sipil negara), termasuk rekrutmen, kinerja, dan sistem penghargaan.
ASN di Indonesia dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Bedanya, PNS memiliki status pegawai tetap (memiliki nomor induk pegawai/NIP), mendapat gaji pokok, tunjangan, dan pensiun, serta dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Sementara itu, PPPK memiliki status kontrak (memiliki nomor induk/NI), tidak menerima pensiun, dan dapat menduduki jabatan fungsional tertentu.
Pada tahun ini, pemerintah berencana mengadakan PPPK paruh waktu mengingat banyaknya pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Berbeda dengan PPPK, PPPK paruh waktu hanya memiliki jam kerja yang terbatas (tidak penuh waktu seperti PPPK), kontrak terbatas (1 tahun), gaji proposional sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan sifat kerjanya terbatas.
Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dibuka untuk mengisi kebutuhan pada jabatan tertentu, di antaranya sebagai berikut
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca juga: 50 Soal MOOC PPPK 2025 dan Kunci Jawaban Tes Evaluasi Akademik Swajar sebagai Latihan
Pengadaan ini didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun 2024.
Peserta yang tidak lulus dalam seleksi ASN tahun 2024 dapat mengikuti pengadaan PPPK Paruh Waktu jika memenuhi syarat.
Adapun jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan tanggal berakhirnya proses seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, sesuai masing-masing instansi pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi batas waktu pengangkatan PPPK Tahap 2 tahun 2024 pada 1 Oktober 2025.
Syarat Peserta PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memenuhi syarat:
- a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.