Senin, 29 September 2025

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, PPPK 2024 yang Tak Lolos Bisa Jadi ASN Freelance

PPPK Paruh Waktu 2025 segera dibuka. Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak lolos bisa menjadi PPPK Paruh Waktu seperti freelance sebagai ASN.

Canva/Tribunnews
PPPK PARUH WAKTU - Gambar dibuat di Canva, Kamis (31/7/2025). PPPK Paruh Waktu 2025 segera dibuka. Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak lolos bisa menjadi PPPK Paruh Waktu seperti freelance sebagai ASN. 

Peserta pengadaan PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi akan mendapatkan status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu pada instansi pemerintah.

Mereka juga akan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu

Proses seleksi PPPK Paruh Waktu cukup panjang dan melalui beberapa tahap sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang terdiri dari:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan syarat yang disebutkan sebelumnya
  2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
  4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
  5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
  7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian
  8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pembatalan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Peserta pengadaan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan dan lolos seleksi dapat dibatalkan pengangkatannya jika terjadi hal di bawah ini:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran KepalaBKN
  • Meninggal dunia.

Maka, PPK dapat membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya.

Pejabat yang ditunjuk tersebut adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.

Kemudian, PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat wajib memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kerja yang memuat:

  • Nama jabatan;
  • Ekspektasi kinerja;
  • Unit kerja penempatan;
  • Skema kerja;
  • Masa perjanjian kerja;
  • Hak dan kewajiban; dan
  • Sanksi.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Sejak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, maka masa kerja dengan instansi pemerintah resmi dimulai.

Kemudian, PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan per tahun, yang nanti akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu atau diangkat menjadi PPPK.

Besaran upah PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan minimal sama seperti upah diterima selama menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Upah tersebut dapat bersumber selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan