Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Banding Tom Lembong Ungkap Kerugian Keuangan Negara pada PT PPI Potensial Loss 

Pengacara Tom Lembong sebut kerugian keuangan negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada korupsi impor gula bersifat potensial loss.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Pengacara Tom Lembong sebut kerugian keuangan negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada korupsi impor gula bersifat potensial loss. Tribunnews/Jeprima 

"Bagaimana bisa BUMN yang tidak memiliki anggaran, BUMN yang tidak memiliki dana dan menggunakan dana distributor itu dikatakan mengalami kerugian keuangan negara," tegasnya.

Kemudian ia menyinggung keuntungan yang didapatkan PT PPI sebesar Rp32 miliar.

"Padahal dari proses importasi ini, PT PPI mendapat keuntungan Rp32 miliar. Tanpa modal, mendapat penugasan, bekerja sama dengan swasta, mendapat keuntungan," jelasnya.

Dikatakannya hal itu merupakan kebenaran material. Yang harusnya dijadikan dasar majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan.

"Rp194 miliar ini, bukanlah dananya PT PPI yang seharusnya menjadi keuntungan," tandasnya.

SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara Tom Lembong menyoroti soal perintah Jokowi dalam kasus impor gula.
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara Tom Lembong menyoroti soal perintah Jokowi dalam kasus impor gula. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Putusan hakim menyatakan Tom Lembong bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN

Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan