Kasus Impor Gula
Banding Tom Lembong Ungkap Kerugian Keuangan Negara pada PT PPI Potensial Loss
Pengacara Tom Lembong sebut kerugian keuangan negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada korupsi impor gula bersifat potensial loss.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
"Bagaimana bisa BUMN yang tidak memiliki anggaran, BUMN yang tidak memiliki dana dan menggunakan dana distributor itu dikatakan mengalami kerugian keuangan negara," tegasnya.
Kemudian ia menyinggung keuntungan yang didapatkan PT PPI sebesar Rp32 miliar.
"Padahal dari proses importasi ini, PT PPI mendapat keuntungan Rp32 miliar. Tanpa modal, mendapat penugasan, bekerja sama dengan swasta, mendapat keuntungan," jelasnya.
Dikatakannya hal itu merupakan kebenaran material. Yang harusnya dijadikan dasar majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan.
"Rp194 miliar ini, bukanlah dananya PT PPI yang seharusnya menjadi keuntungan," tandasnya.

Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan hakim menyatakan Tom Lembong bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN
Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.