Korupsi KTP Elektronik
Update Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Menteri Hukum: Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Hanya saja, Supratman tidak membeberkan secara detail siapa saja saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan update terkini soal sidang ekstradisi buron kasus proyek E-KTP Paulus Tannos.
Ekstradisi adalah proses hukum di mana seseorang yang dituduh atau telah dihukum karena melakukan kejahatan di suatu negara, diserahkan oleh negara lain tempat ia berada, agar bisa diadili atau menjalani hukuman di negara asalnya.
Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Menko Yusril: Itu Kewenangan Negara
Kata Supratman, sidang terhadap Tannos di Pengadilan Singapura telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Sidang terkait dengan Paulus Tannos. Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU saat ini dalam proses pemeriksaan saksi," kata Supratman saat jumpa pers di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjutkan Sidang pada 7 Agustus 2025
Hanya saja, Supratman tidak membeberkan secara detail siapa saja saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas saat ini masih terus melengkapi dokumen yang dibutuhkan Otoritas Singapura.
Kata dia, Kemenkum dan KPK merupakan pihak yang mewakili Indonesia dalam persidangan ekstradisi.
Meski demikian, Supratman berharap agar Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan. Kita berharap begitu," kata dia.
Akan tetapi kata Politikus Partai Gerindra tersebut, jika memang tidak ada kesadaran bagi Tannos untuk mengekstradisi ke Indonesia, maka pemerintah tinggal menunggu hasil keputusan hakim.
"Tapi kalau tidak, ya kita tunggu keputusannya," tandas dia.
Baca juga: Menteri Hukum: Proses Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia Masih Panjang
Diketahui, Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Maka dari itu, proses persidangan ekstradisi Paulus Tannos mulai bergulir.
Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar |
---|
Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil |
---|
Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran |
---|
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri soal Perkembangan TPPU Setya Novanto |
---|
Melihat dari Dekat Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah yang Dijaga Sejumlah Petugas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.