Korupsi KTP Elektronik
Menteri Hukum: Proses Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia Masih Panjang
Paulus Tannos serta Kejaksaan Singapura juga bisa mengajukan permohonan banding atas putusan ekstradisi tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan kekinian soal proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang kabur ke Singapura, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos.
Baca juga: MAKI Yakin Buronan Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos Bakal Tiba di Indonesia Maksimal Pekan Depan
Kata Supratman saat ini pengadilan Singapura telah menyatakan menolak pengajuan penangguhan penahanan Paulus Tannos tersebut.
"Terkait dengan keputusan pengadilan Singapura, terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan, atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest. Dan permohonan yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos, red), itu ditolak," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dalam kesempatan ini, Supratman juga menyatakan soal kabar kekinian mengenai rencana ekstradisi atau pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Kata Supratman, proses terhadap ekstradisi tersebut masih cukup panjang.
Terpenting kata dia, saat ini pemerintah dalam hal ini Kemenkum selalu berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung hingga Polri untuk pemulangan Paulus Tannos tersebut.
Baca juga: Permintaan Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Paulus Tannos Segera Disidangkan
"Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya masih akan panjang. Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat terus berkoordinasi dengan baik KPK, kemudian Mabes Polri, lewat Divisi Hubungan Internasional dan juga Kejaksaan Agung terus melakukan komunikasi," ujar dia.
Terdekat kata Supratman, otoritas hukum Singapura akan menggelar sidang berkaitan dengan proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.
Kata dia, dalam putusan tersebut nantinya baru akan ditetapkan apakah Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukumnya atau tetap di Singapura.
"Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," kata dia.
Meski begitu menurut Supratman, proses ekstradisi tersebut tidak berhenti sampai pada putusan pengadilan, pasalnya setiap pihak berperkara bisa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Termasuk kata dia, Paulus Tannos serta Kejaksaan Singapura juga bisa mengajukan permohonan banding atas putusan ekstradisi tersebut.
"Setelah itu, ini prosesnya masih panjang, teman-teman semua. Karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," ujarnya.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca juga: Kelompok Rentan Kehilangan Hak Pilih Karena Tak Punya KTP Elektronik, KPU: Kami Telah Maksimal
Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan guna mengelabui penyidik. Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.