Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Memori Banding Tom Lembong Singgung Soal Perintah Jokowi

Pengacara eks Mendag Tom Lembong menyoroti adanya perintah Presiden Jokowi untuk melakukan operasi pasar dalam upaya menurunkan harga gula.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara Tom Lembong menyoroti soal perintah Jokowi dalam kasus impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan memori banding kliennya atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula.

Ia menyoroti adanya perintah Presiden Jokowi untuk melakukan operasi pasar dalam upaya menurunkan harga  kebutuhan pangan di masyarakat.

"Poin yang kedua adalah mengenai persetujuan perpanjangan untuk operasi pasar. Kita harus melihat kembali kondisi pada saat 2015. Itu ada El Nino, musim panen itu terganggu," kata Zaid kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Ditegaskannya, itu merupakan sebuah fakta yang tak bisa ditolak.

Kemudian dikatakannya bahwa pada saat itu, stok gula, surplus untuk 3 bulan, bukan satu tahun.

Baca juga: Tom Lembong Ajukan Memori Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

"Risalah rapat rakortas 12 Mei itu, ada 12 atau 13 halaman. Jangan dibaca hanya halaman ketiga yang menyatakan surplus. Dibaca juga halaman selanjutnya. Bahwasannya surplus untuk 3 bulan. Bukan surplus sampai bulan Desember," jelasnya.

Faktanya, kata Zaid persetujuan impor pertama kali yang diberikan Tom Lembong adalah Oktober 2015, mengganti gula milik PT Angels Products yang dipinjam Inkopkar untuk pelaksana tugas operasi pasar. 

"Itulah karena pinjam. Operasi pasar ini perintah presiden. Tolong turunkan seluruh kebutuhan pangan di level masyarakat. Salah satu mekanismenya adalah dengan melakukan operasi pasar," kata Zaid.

Baca juga: Ibnu Kritik Ketua Komisi Kejaksaan Terkait Komentarnya Soal Vonis Tom Lembong

Atas hal itu, ditegaskannya pertimbangan putusan hakim dalam perkara Tom Lembong sudah fatal, ketika menyatakan kebijakan yang dibuat adalah ekonomi kapitalis. 

"Ini kan ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar. Bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis? Pemahaman kapitalisnya perlu ditinjau kembali," ujarnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan