Selasa, 30 September 2025

Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tarik menarik kepentingan antar Aparat Penegak Hukum dalam Revisi KUHAP sebagai hal wajar.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI KUHAP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Ia mengatakan tarik menarik kepentingan antar Aparat Penegak Hukum dalam Revisi KUHAP sebagai hal wajar. 

Namun, dari sisi politik, keputusan akhir bisa sangat bergantung pada situasi yang berkembang di luar forum resmi parlemen.

“Kalau secara teknis mungkin bisa dua atau tiga kali masa sidang secara teknis bisa. Tapi kalau secara politis ada hal ikhwal yang merubah kebijakan, ya bisa jadi tidak disahkan,” ujarnya.

Habiburokhman mengakui bahwa kritik terhadap pembahasan RKUHAP banyak datang dari kalangan yang memiliki pengaruh besar di masyarakat, termasuk dari tokoh-tokoh publik yang memiliki akses media dan pengaruh politik informal.

“Kan ini orang-orang yang mengkritisi cara kerja kami menyampaikan kami ugal-ugalan bukan orang sembarangan juga. Orang yang mempunyai pengaruh. Kan zamannya post-truth ini, pengaruh kekuasaan itu bukan hanya yang formal seperti kami ini, tapi yang di luar punya media, punya macam-macam itu berpengaruh juga,” ucapnya.

Habiburokhman menambahkan, jika tekanan dari luar parlemen mampu memengaruhi para pimpinan partai politik, maka bukan tidak mungkin proses pengesahan RKUHAP bisa ditunda atau bahkan dibatalkan.

“Kalau mereka bisa mempengaruhi pimpinan partai sehingga pimpinan partai jengah, ‘Wah KUHAP ini bikin ribut segala macam, yaudah nggak usah disahkan’, ya kita kan harus samina wa atho’na sama bos. Karena ini bukan kerja teknis saja, ada hal politisnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan