Diplomat Muda Tewas di Menteng
Keluarga Arya Daru Tak Puas dengan Hasil Penyelidikan, Eks Kabareskrim: Ajukan Bukti Jika Punya
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan polisi sudah melakukan penyelidikan kasus kematian Arya Dary dengan sangat baik dan sesuai aturan.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn), Susno Duadji, mempersilakan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, untuk mengajukan bukti baru jika belum puas dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh polisi terkait kematian korban di kamar indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Dalam rilis hasil penyelidikan kematian diplomat muda ini, polisi menyebutkan bahwa korban meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Polda Metro Jaya setelah dipaparkan semua hasil temuan dari pemeriksaan visum, uji labfor, digital forensik dan lain-lain melibatkan sejumlah ahli.
Namun, pihak keluarga merasa belum puas dengan hasil penyelidikan polisi tersebut dan berharap dilakukan pendalaman lagi.
Kendati demikian, Susno mengatakan bahwa polisi sudah melakukan penyelidikan dengan sangat baik dan sesuai aturan.
Selain keterangan dari saksi, pengungkapan kasus kematian Arya Daru ini juga didukung oleh pendekatan scientific crime investigation berupa alat bukti forensik dan fisik.
"Itu harapan keluarga, tapi kan Polri sesuai dengan ilmu dan teori serta apa namanya berdasarkan alat bukti yang diatur di dalam hukum gitu, KUHP, dan berdasarkan tanggung jawab ilmiah, bukti-bukti ilmiah saintifik itu sudah sudah tuntas gitu, sudah full gitu. Tidak ditemukan tindak pidana," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (30/7/2025).
Susno pun mengatakan, apabila pihak keluarga merasa belum puas, maka mereka harus mengajukan bukti kepada polisi jika ingin ada investigasi lagi.
Namun, sekali lagi, Susno mengatakan bahwa polisi sudah melakukan tugasnya berdasarkan hukum dan pada bukti ilmiah.
"Ya, kalau keluarga punya bukti silakan disampaikan gitu kan, ada enggak? Dia punya enggak? Kalau soal puas dan puas."
"Tinggal sekarang masalahnya adalah masalah hukum ini ya. Masalah hukum dan masalah alat bukti ilmiah bukan berdasarkan perasaan. Polri bekerja kan berdasarkan hukum, berdasarkan alat bukti saintifik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara universal gitu," ucap Susno.
Baca juga: 5 Hal yang Masih Jadi Teka Teki soal Dugaan Bunuh Diri Diplomat Muda Arya Daru
Kakak Ipar Arya Daru, Meta Bagus, sebelumnya menyampaikan harapan keluarga bahwa penyelidikan polisi ini bisa mengungkap dengan jelas penyebab kematian Arya Daru.
Meta juga percaya bahwa penyidik melakukan tugasnya berdasarkan aturan yang ada.
"Kita juga berharap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib ini bisa mengungkap dengan jelas dan bisa tuntas dengan baik. Karena kami juga percaya bahwa pihak yang berwajib bekerja berdasarkan kaidah-kaidah pekerjaannya yang baik," katanya.
Meski demikian, saat polisi mengatakan belum ditemukan unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru ini, Meta mengartikan bahwa kasus ini masih perlu pendalaman lagi.
"Masih ada hal-hal yang perlu didalami lagi oleh beliau-beliau para penyidik. Nah, itu kita tunggu bersama," ujarnya.
Kesimpulan Kematian Arya Daru
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), Polda Metro Jaya secara resmi menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
Hasil penyelidikan komprehensif itu turut melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli forensik dan psikolog forensik.
"Indikator dari kematian ADP (Arya Daru) mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Kami belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Berdasarkan dari hasil autopsi oleh tim forensik dari RSCM, menunjukkan bahwa Arya Daru meninggal karena mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran napas bagian atas.
Dokter Yoga Tohijiwa, yang memimpin pemeriksaan juga mengatakan ada temuan memar pada beberapa bagian tubuh Arya Daru, seperti di kelopak mata kiri, bibir bawah, dan lengan kanan.
Namun, dia menjelaskan bahwa memar itu tidak disebabkan karena adanya indikasi kekerasan.
“Memar tersebut bisa disebabkan oleh aktivitas fisik sebelumnya, termasuk saat memanjat tembok di rooftop gedung Kemlu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk keluarga, rekan kerja, penjaga kos, dan sopir taksi.
Enam saksi ahli juga dilibatkan untuk menjelaskan temuan teknis selama proses penyelidikan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lakban, plastik, pakaian korban, dan obat-obatan.
Sidik jari korban ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya, memperkuat dugaan bahwa tindakan dilakukan sendiri.
Perjalanan Kasus Tewasnya Arya Daru
Senin, 7 Juli 2025 – Malam Terakhir
Arya Daru terakhir berkomunikasi dengan istrinya saat berada di Grand Indonesia, membeli pakaian untuk penugasan ke Finlandia.
Dia sempat video call dan mengabari sedang antre taksi, namun setelah itu hilang kontak.
Rooftop Gedung Kemlu
Dari rekaman CCTV menunjukkan bahwa Arya Daru tiba di Gedung Kemlu pukul 21.43 WIB.
Setelah itu, dia naik ke lantai 12 dan berada di sana selama 1 jam 26 menit.
Arya Daru membawa dua tas, namun saat turun dia tidak membawa barang-barangnya.
Salah satu tas ditemukan berisi rekam medis dan obat-obatan.
Kos di Menteng – Penemuan Jenazah
Pada keesokan harinya, Selasa (8/7/2025) pagi, Arya Daru ditemukan tewas di kamar kosnya, dengan kondisi kepala dililit lakban dan dibungkus plastik, pintu kamar kos juga dalam keadaan terkunci dari dalam.
CCTV kos menunjukkan Arya Daru sempat keluar kamar membawa kantong kresek hitam, lalu kembali masuk dan tak terlihat lagi.
Penyelidikan dan Gelar Perkara
Polisi memeriksa 24 saksi, menyita 20 titik CCTV, dan melibatkan ahli forensik, psikologi, serta Komnas HAM dan Kompolnas dalam gelar perkara.
Hasil otopsi disebut telah mengungkap penyebab kematian, meski ponsel korban belum ditemukan.
Spekulasi dan Dugaan
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, menduga kuat Arya Daru dibunuh, bukan bunuh diri.
Hal tersebut dilihat berdasarkan kejanggalan teknis dan kondisi jenazah.
Arya Daru diketahui sedang bersiap untuk penugasan ke Finlandia, memunculkan dugaan apakah kematiannya terkait tekanan pekerjaan atau ancaman eksternal.
Sosiolog Kriminal Soeprapto, sebelumnya juga sempat mengungkapkan empat poin kejanggalan kematian Arya Daru, pertama yakni soal temuan bukti bahwa Arya Daru sempat naik ke rooftop lantai 12 Gedung Kemenlu.
Menurut Soeprapto, hal ini bisa menjadi tambahan bahan bagi polisi untuk mengungkap misteri kasus ini.
"Perlu diperjelas dengan mengkaji isi tas plastik dan tas punggungnya apakah hanya dokumen, atau hanya pakaian, atau keduanya," terang Soeprapto kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
"Kemudian dilihat CCTV-nya apakah hanya sendirian, atau bertemu dan atau berkomunikasi dengan seseorang," tambahnya.
Selanjutnya, yang kedua adalah terkait plastik dan lakban di wajah Arya Daru, menurut Soeprapto, jika dilakukan sendiri perlu didalami atas tekanan dari siapa.
Dia menilai penyelidik harus memeriksa bungkusan plastik yang dibuang sebelum ditemukan meninggal.
"Apakah ada tanda-tanda obat bius atau zat yang berfungsi untuk melumpuhkan korban agar tidak melakukan perlawanan saat dieksekusi, kemudian disinkronkan dengan hasil otopsi," paparnya.
Ketiga, kata Soeprapto, soal akses masuk pintu kos yang slotnya hanya bisa dibuka dari dalam, belum menjamin juga bahwa saat itu sudah di slot oleh korban.
"Jendela juga bisa menjadi akses keluar bagi orang lain dengan mengembalikan posisi slot terkunci jika slotnya vertikal," urai Dosen Purna Universitas Gadjah Mada tersebut.
Keempat yakni terkait handphone Arya Daru yang hilang merupakan sebuah pertanda bahwa ada orang lain yang mengusik kehidupan korban di malam itu.
"Dari rangkaian temuan sepertinya kasus ini mengindikasikan keterlibatan orang lain," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas/Glery)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.