Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi di Bareksim Keluar, Kompolnas: Sesuai Prosedur dan Kredibel

Choirul Anam yang terlibat sebagai bagian dari pengawas eksternal memastikan hasil gelar perkara khusus tersebut sesuai dengan prosedur

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
GELAR PERKARA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Menurut Anam, keputusan dari Dittipidum Bareskrim Polri menghentikan aduan kasus tudingan ijazah Jokowi sudah tepat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait aduan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hasil gelar perkara khusus itu tentang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.

Inti dari SP3D tersebut menyatakan bahwa penghentian penyelidikan perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku.

Selain itu bahwa data yang diberikan oleh pendumas/pelapor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) disertai bukti temuan dalam bentuk keterangan merupakan data sekunder bukan data primer.

Maka hasil gelar perkara khusus Bareskrim tetap menghentikan penyelidikan sebagaimana yang sudah disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025.

Baca juga: Disebut Calo, Mulyono Teman Jokowi Tak Dikenali Petugas Terminal Tirtonadi Solo: Tidak Terdaftar

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang terlibat sebagai bagian dari pengawas eksternal memastikan hasil gelar perkara khusus tersebut sesuai dengan prosedur.

“Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel, saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

Anam menyebut SP3D hanya diberikan kepada pendumas. 

Sebab posisinya bersama Ombudsman hanyalah pengawas dari proses gelar perkara khusus.

Menurut dia, keputusan dari Dittipidum Bareskrim Polri menghentikan aduan kasus tudingan ijazah sudah tepat. 

"Karena dari hasil yang didalami tidak ditemukan pelanggaran (proses penyelidikan, red), imbuhnya.


Begitupun dari Laboratorium Forensik (Labfor) dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dapat memberikan penjelasan komprehensif.

“Misalkan letak huruf A yang katanya pendumas itu berbeda atau rada jauh dengan logo UGM ada yang dekat," tutur Anam.

"Itu dijelaskan kenapa itu terjadi, metode yang waktu itu dilakukan dan lain sebagainya itu dijelaskan baik UGM maupun penyidik,” jelasnya.

Anam pun mengakui gelar perkara khusus dari sisi pendumas yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta Roy Suryo telah memberikan pertanyaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan