Diplomat Muda Tewas di Menteng
Polisi Temukan Kandungan Obat Paracetamol dan Chlorpheniramine Dalam Tubuh Diplomat Arya Daru
Subdit Toksikologi Forensik Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan toksikologi terhadap diplomat Arya Daru Pangayunan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Toksikologi Forensik Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan toksikologi terhadap diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Pemeriksaan itu berdasarkan sampel biologis organ dan cairan tubuh milik korban pada Kamis (10/7/2025).
“Sampel biologis terdiri dari 8 jenis antara lain otak sebanyak 1 pot, empedu sebanyak 1 pot, limpa sebanyak 1 pot, hati sebanyak 1 pot, ginjal sebanyak 1 pot, lambung sebanyak 1 pot, darah sebanyak 7 tabung, dan urine sebanyak 1 pot,” kata ahli Subdit Toksikologi Forensik Bareskrim Polri AKP Adi Laksono Sudit saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah senyawa obat dalam beberapa organ dan cairan tubuh korban.
Di jaringan otak, terdeteksi obat paracetamol, sedangkan organ empedu, limpa, hati, lambung, serta pada darah korban, ditemukan senyawa chlorpheniramine.
Baca juga: Kematian Diplomat Arya Daru Tanpa Keterlibatan Orang Lain, Pakar: Selesai Tugas Polisi
Parasetamol adalah sejenis obat yang dapat meredakan nyeri serta menurunkan demam.
Chlorpheniramine adalah obat jenis antihistamin digunakan untuk meredakan gejala alergi, seperti hidung tersumbat dan bersin, serta dapat menyebabkan efek samping ringan seperti kantuk.
Hasil pemeriksaan pada urine Arya Daru juga mengandung paracetamol dan chlorpheniramine.
Baca juga: Farah dan Pesan Salah Kirim: Dugaan Perselingkuhan di Balik Kematian Diplomat Arya Daru
Adapun pada ginjal korban, teridentifikasi kombinasi paracetamol dan chlorpheniramine.
AKP Adi menyampaikan pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel organ dan cairan tubuh tidak terdeteksi senyawa toksin umum seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol maupun narkoba.
Dia menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi keberadaan senyawa toksin dalam cairan tubuh, seperti obat-obatan, bahan kimia, pestisida, dan sebagainya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban.
Kombes Wira enggan menyebut kasus ini sebagai kasus bunuh diri.
Pihaknya pun belum memutuskan SP3 atau surat penghentian penyelidikan terkait kasus kematian Arya Daru.
Sebanyak 24 orang sudah diperiks.
Namun, ada dua saksi yang belum hadir tanpa alasan pasti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.