Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
Mensesneg, Kemlu, dan Kemenkum Bakal Rapat Tentukan Nasib Eks Marinir TNI Satria Arta Kumbara
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah bakal menggelar rapat koordinasi untuk menentukan nasib mantan Marinir TNI Satria Arta Kumbara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah bakal menggelar rapat koordinasi untuk menentukan nasib mantan Marinir TNI Satria Arta Kumbara yang pernah menjadi prajurit bayaran Rusia dan ingin kembali ke Indonesia.
Kata Supratman, rapat tersebut akan dilakukan antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kementerian Luar Negeri RI, hingga dirinya sebagai Menteri Hukum RI.
"Nah, tapi semuanya nanti tergantung. Seperti Pak Mensesneg sampaikan, nanti akan dilakukan rapat koordinasi antara Menteri Sekretaris Negara, Kemenlu, kemudian pasti dengan Kementerian Hukum," kata Supratman saat jumpa pers di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum RI, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Tak hanya itu, Supratman juga memastikan pihak dari Kedutaan Besar RI di Rusia akan turut dilibatkan dalam rapat koordinasi itu nantinya.
Hanya saja, Supratman tidak membeberkan secara detail kapan rapat koordinasi itu akan dilakukan.
Baca juga: Menkum Ungkap Tak Pernah Terima Permohonan Pencabutan Status WNI Eks Marinir TNI Satria Kumbara
"Juga kedutaan besar kita yang ada di Rusia. Jadi prinsipnya itu yang terkait dengan eks marinir ini ya," ucap dia.
Dirinya hanya memastikan kalau sejauh ini tidak ada permohonan atau laporan apapun atas pencabutan status kewarganegaraan Satria Arta setelah yang bersangkutan memutuskan bergabung dengan pasukan militer bayaran Rusia.
"Kita tidak pernah menerima permohonan yang bersangkutan untuk melepaskan Kewarganegaraan," kata Supratman.
Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Ingin Kembali Jadi WNI, Istana Instruksikan Panglima TNI Cari Jalan Keluar
Status WNI Satria Arta Kumbara Hilang Berdasarkan Undang-Undang
Kendati demikian, kata Supratman, dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, setiap WNI yang terlibat sebagai prajurit di negara lain, otomatis status WNI akan hilang.
Terlebih kata dia, apabila seseorang tersebut bergabung menjadi prajurit perang untuk negara lain tanpa persetujuan dan izin dari Presiden RI.
"Yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, bahwa berdasarkan undang-undang Kewarganegaraan, siapapun itu, siapapun warga negara Indonesia, yang terlibat sebagai prajurit, perang di negara lain, tanpa izin presiden, otomatis keluarga negaranya hilang," tegas dia.
Dengan begitu, secara garis besar status WNI dari Satria Arta Kumbara yang sudah bergabung menjadi prajurit bayaran Rusia sudah hilang berdasarkan aturan UU.
Meski, kata Supratman, saat ini Kemenkum belum pernah menerima permohonan atau pelaporan pencabutan status WNI dari yang bersangkutan.
"Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu, otomatis. Jadi nggak perlu ada (permohonan). Tapi apakah pernah kita terima permohonan? Nggak ada. Apakah ada yang melaporkan? sampai hari ini belum ada," ujar dia.
Tingkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.