Selasa, 7 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Mensesneg, Kemlu, dan Kemenkum Bakal Rapat Tentukan Nasib Eks Marinir TNI Satria Arta Kumbara

Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah bakal menggelar rapat koordinasi untuk menentukan nasib mantan Marinir TNI Satria Arta Kumbara.

Editor: Adi Suhendi
Fersianus Waku/Tribunnews.com
STATUS WNI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Supratman menyatakan pemerintah bakal menggelar rapat koordinasi untuk menentukan nasib mantan Marinir TNI Satria Arta Kumbara. 

Pria yang sempat merasa senang meninggalkan Indonesia dan gabung dengan militer Rusia, kini yang bersangkutan justru dikabarkan ingin kembali ke Indonesia.

Satria Arta Kumbara diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer TNI.

Namun, hingga saat ini Satria belum pernah menjalani hukuman tersebut.

"Yang bersangkutan (Satria) belum menjalani hukuman," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang dijatuhkan untuk Satria sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, kata dia, Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

"Akta Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Tunggul.

Satria kabur dari dinas keprajuritan (desersi) terhitung mulai 13 Juni 2025.

Hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer II-08 secara in absentia. 

Putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved