Senin, 29 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Menkum Ungkap Tak Pernah Terima Permohonan Pencabutan Status WNI Eks Marinir TNI Satria Kumbara

Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah hingga kini belum pernah menerima permohonan pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
EKS MARINIR TNI - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (tengah) saat jumpa pers di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok, Selasa (29/7/2025). Supratman menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan pencabutan status WNI eks Marinir TNI Satria Arta Kumbara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah hingga kini belum pernah menerima permohonan pencabutan kewarganegaraan mantan Marinir TNI Satria Arta Kumbara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kata Supratman, sejauh ini tidak ada permohonan atau laporan apapun terhadap pencabutan status kewarganegaraan Satria Arta setelah mantan prajurit tersebut memutuskan bergabung dengan pasukan militer bayaran Rusia.

"Kita tidak pernah menerima permohonan yang bersangkutan untuk melepaskan Kewarganegaraan," kata Supratman saat jumpa pers di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum, Depok, Selasa (29/7/2025).

Kendati demikian, kata Supratman, di dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, setiap WNI yang terlibat sebagai prajurit di negara lain, maka otomatis status WNI-nya akan hilang.

Terlebih kata dia, apabila seseorang tersebut bergabung menjadi prajurit perang untuk negara lain tanpa persetujuan dan izin dari Presiden RI.

Baca juga: Bohong, Satria Arta Jadi Tentara Bayaran Bukan untuk Cari Nafkah, tapi Lunasi Utang Judol Rp750 Juta

"Yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, bahwa berdasarkan undang-undang Kewarganegaraan, siapapun itu, siapapun warga negara Indonesia, yang terlibat sebagai prajurit, perang di negara lain, tanpa izin presiden, otomatis keluarga negaranya hilang," tegas dia.

Dengan begitu, secara garis besar status WNI dari Satria Arta Kumbara yang sudah bergabung menjadi prajurit bayaran Rusia sudah hilang berdasarkan aturan UU.

Meski kata Supratman, saat ini Kemenkum belum pernah menerima permohonan atau pelaporan pencabutan status WNI dari yang bersangkutan.

"Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu, otomatis. Jadi nggak perlu ada (permohonan). Tapi apakah pernah kita terima permohonan? Nggak ada. Apakah ada yang melaporkan? sampai hari ini belum ada," ujar dia.

Baca juga: Gaji Tentara Bayaran Rusia Tembus Puluhan Juta? Ini Perhitungan Berdasarkan Kisah Satria Kumbara

Tingkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik.

Pria yang sempat merasa senang meninggalkan Indonesia dan gabung dengan militer Rusia, kini yang bersangkutan justru dikabarkan ingin kembali ke Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/7/2025).

Akan tetapi, kata dia, perihal dengan status kewarganegaraan setiap warga negara itu mutlak menjadi kewenangan Kementerian Hukum.

Hasanuddin lantas memberikan penjelasan perihal aturan yang mengatur soal hak dan tanggung jawab Warga Negara Indonesia 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan